Anugerahkan Padmamitra Award, Mensos: Sinergi Badan Usaha dan Masyarakat

Rabu, 18 November 2020 - 13:33 WIB
loading...
Anugerahkan Padmamitra...
Salah satu bentuk apresiasi tertinggi pemerintah atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menganugerahkan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial.
A A A
JAKARTA - Salah satu bentuk apresiasi tertinggi pemerintah atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menganugerahkan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial.

"Award dan penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan Pilar-Pilar Sosial yang belum mendapatkan penghargaan, agar berlomba-lomba dalam penanganan masalah sosial di wilayah masing-masing," ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Dayasos, Edi Suharto pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Saat ini, kata Juliari, perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban moral di Indonesia berubah menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dengan diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"Dengan aturan baru menjadikan ada pergeseran sifat CSR di Indonesia dari awalnya yang bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah menjadi mandatory (wajib)," ungkap Juliari.

Tak hanya Badan Usaha, peran serta masyakarat melalui Pilar-Pilar Sosial seperti Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM) dan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.

"Peran serta masyarakat dalam pilar-pilar sosial salah satu wujud dari kolaborasi, kepedulian, semangat dan tanggung jawab dalam pengimplementasian Good Governance," tandas Juliari.

Ke depan, diharapkan semakin terjadi sinergitas antara Dunia Usaha dan Pilar-Pilar Sosial semakin erat, sehingga bakal tercipta berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru. "Saya percaya sinergi antara Dunia Usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang kolaboratif dan inklusif," tandas Juliari.

Padmamitra Award diberikan kepada 15 badan usaha dalam 4 kategori, yaitu Kemiskinan, Kebencanaan, Keterpencilan, serta Disabilitas.

Enam penerima kategori kemiskinan: PT Solusi Bangun Andalas, PT Paiton Energ Conoco Phillips (GRISSIK) LTD, PT Astra International Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Makassar.

Tiga penerima kategori disabilitas: PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara Factory (SAMI-JF), PT Bank Permata Tbk, PT Indosat Tbk; Tiga penerima kategori kebencanaan: Job Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi, PT Wings Surya, PT United Tractors Tbk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)