Pembobolan Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Dicecar 37 Pertanyaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT terkait kasus dugaan pembobolan uang nasabah atlet e-Sports, Winda D Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp22 miliar.
"Senin, 16 November 2020 penyidik telah mengantongi izin Ketua PN Tangerang dan telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan tsk AT di rutan PMJ," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Dalam pemeriksaan itu, Awi menyebut, penyidik mencecar tersangka dengan 37 pertanyaan seputar perkara tersebut. ( )
"Diperiksa dicecar 37 pertanyaan. penyidik menanyakan terkait dengan temuan dan fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini dan dilakukan cross check ke tersangka," ujar Awi.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan. Sebanyak 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ( )
"Senin, 16 November 2020 penyidik telah mengantongi izin Ketua PN Tangerang dan telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan tsk AT di rutan PMJ," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Dalam pemeriksaan itu, Awi menyebut, penyidik mencecar tersangka dengan 37 pertanyaan seputar perkara tersebut. ( )
"Diperiksa dicecar 37 pertanyaan. penyidik menanyakan terkait dengan temuan dan fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini dan dilakukan cross check ke tersangka," ujar Awi.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan. Sebanyak 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ( )
(abd)