Haris Azhar Apresiasi Kementerian ATR/BPN Copot 10 Pejabat BPN Jakarta
Senin, 16 November 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
"Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim. Tapi habis itu Abdul Halim langsung dapat SHM 7 hektar, padahal girik yang diklaim dimilikinya cuma 5 hektar. Kan Ajaib. Bahkan diduga, saat ini sudah terjadi perpindahan kepemilikan lagi ke pihak lain. Itu nggak diungkap. Dalangnya harus dikejar," tegas Haris.
Sebelumnya, Inspektur bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. "Karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11).
Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Disarankan Kerahkan Karyawan se-Indonesia Lawan Buzzer Mafia Tanah)
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.
Sebelumnya, Inspektur bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. "Karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11).
Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Disarankan Kerahkan Karyawan se-Indonesia Lawan Buzzer Mafia Tanah)
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.
(kri)
Lihat Juga :