14 Ormas Islam Dukung Aparat Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 17 November 2020 - 17:21 WIB
loading...
14 Ormas Islam Dukung Aparat Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Sekjen LPOI Denny Sanusi (dua kiri) memberikan pernyataan publik terkait kondisi bangsa di Jakarta, Selasa (17/11/2020). Foto/IST
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kondisi bangsa ini yang masih perihatin dengan adanya pandemi COVID-19 yang belum teratasi. Selain itu, juga terjadi penurunan ekonomi yang sangat tajam dalam beberapa bulan terakhir.

Sebanyak 14 ormas tersebut telah lahir sebelum Kemerdekaan RI. Masing-masing Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, IKADI, Az-zikra, Syarikat Islam Indonesia, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiah Islam (PERTI), Persatuan Ummat Islam (PUI), HBMI, dan Nahdatul Wathan, serta 6 Majelis Tinggi.

Sekjen LPOI, Denny Sanusi mengatakan, dalam kondisi perihatin seperti ini, masih ada masyarakat yang kurang peduli dan menambah masalah dengan perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan. ( )

Karena itu, LPOI/LPOK mengeluarkan pernyataan sikap. Pertama, menyerukan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, menghargai para pendiri bangsa yang telah susah payah membentuk NKRI.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dengan melakukan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker), serta menghindari kerumunan masa," katanya dalam pernyataan sikapnya yang disiarkan lewat channel YouTube, NUChannel, Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya, pihaknya meminta semua pihak, terutama kalangan Islam agar jangan mengunakan simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. "Kami juga mendukung penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menaati peraturan pemerintah. Penyataan ini disampaikan untuk kepentingan kita bersama," katanya. ( )

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5778 seconds (0.1#10.140)