Tak Pandang Bulu, Kabareskrim Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Selasa, 17 November 2020 - 15:08 WIB
loading...
Kabareskrim Pol Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) proses hukum seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Menurut Sigit, salah satu alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan (nakes) yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.
Dikatakannya, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. (Baca JUga: Presiden Jokowi Minta Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan)
"Hargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang perjuangan itu menjadi sia-sia," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Sigit menegaskan, Korps Bhayangkara sangat menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. "Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," ujar Sigit. (Baca Juga: Jangan Ragu, Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan!)
Lihat Juga :