Tak Pandang Bulu, Kabareskrim Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 17 November 2020 - 15:08 WIB
loading...
Tak Pandang Bulu, Kabareskrim...
Kabareskrim Pol Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dok Sindonews
A A A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) proses hukum seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Menurut Sigit, salah satu alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan (nakes) yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.

Dikatakannya, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. (Baca JUga: Presiden Jokowi Minta Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan)

"Hargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang perjuangan itu menjadi sia-sia," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Sigit menegaskan, Korps Bhayangkara sangat menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. "Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," ujar Sigit. (Baca Juga: Jangan Ragu, Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan!)

Dia berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang selalu diimbau oleh Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.

"Dalam masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah bangkit melawan virus corona. Dengan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Indonesia akan bebas dari virus corona. Selain itu, perekonomian masyarakat juga bisa kembali pulih setelah terdampak pandemi ini," tutupnya.

Sebelumnya Kapolri menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolri Represif ke Pelanggar Protokol Kesehatan)

Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)