Fraksi PAN Berharap UU Pemilu Berumur Panjang
Selasa, 17 November 2020 - 09:57 WIB
loading...
UU Pemilu. Ilustrasi/SINDO
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi II yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Baleg, kemarin.
Diketahui, kemarin Baleg DPR RI menggelar rapat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) guna mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU.
Menurut Guspardi, RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. "Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu . Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI. UU Pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif, dan efisien," kata Guspardi, Selasa (17/11/2020).
(Baca juga: Ambang Batas Parlemen, Sistem Pemilu Diminta Dikaji Ulang ).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, sebelum dibawa ke Baleg DPR untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu . Dia pun sependapat bahwa hal mendasar diusulkannya RUU ini karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. "Ke depan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada diatur dalam satu undang-undang," imbuhnya.
Diketahui, kemarin Baleg DPR RI menggelar rapat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) guna mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU.
Menurut Guspardi, RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. "Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu . Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI. UU Pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif, dan efisien," kata Guspardi, Selasa (17/11/2020).
(Baca juga: Ambang Batas Parlemen, Sistem Pemilu Diminta Dikaji Ulang ).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, sebelum dibawa ke Baleg DPR untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu . Dia pun sependapat bahwa hal mendasar diusulkannya RUU ini karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. "Ke depan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada diatur dalam satu undang-undang," imbuhnya.
Lihat Juga :