Pakai Data Lama, LSM Lingkungan Bisa Dipidana
Selasa, 17 November 2020 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
“Seharusnya UU ITE tidak diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan, tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto, di Jakarta, kemarin.
Dia menilai kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa. “Kegiatan ini tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti, maupun pihak mana pun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” tandas Yanto. (Lihat videonya: Arab Saudi Tutup Kembali Izin Umrah untuk Jamaah Indonesia)
Dia mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace, tetapi perlu juga melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti, serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik tidak sembarangan bicara tentang Indonesia. “Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.
Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum, sama dengan ketika KLHK menggugat korporasi perkebunan yang dianggap melanggar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. “Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah dipermalukan secara hukum,” katanya. (Sudarsono)
Dia menilai kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa. “Kegiatan ini tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti, maupun pihak mana pun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik,” tandas Yanto. (Lihat videonya: Arab Saudi Tutup Kembali Izin Umrah untuk Jamaah Indonesia)
Dia mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace, tetapi perlu juga melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti, serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik tidak sembarangan bicara tentang Indonesia. “Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.
Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum, sama dengan ketika KLHK menggugat korporasi perkebunan yang dianggap melanggar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. “Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah dipermalukan secara hukum,” katanya. (Sudarsono)
(ysw)
Lihat Juga :