Ini Besaran Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) . Di dalam perpres ini disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pada pasal dua disebutkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp31.460.000. Lalu, hak keuangan wakil ketua sebesar Rp27.098.000. Sementara, hak keuangan anggota sebesar Rp24.022.000.
Pada perpres itu diatur jika ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas berstatus PNS harus diberhentikan sementara. Sehingga, yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan aturan dalam perpres ini.
(Baca Juga: DPRD dan Baznas Bulukumba Silang Pendapat Soal Gaji Baznas).
Di pasal lain disebutkan pada saat perpres ini mulai berlaku, khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai PNS dan belum diberhentikan sementara tidak diberikan hak keuangan dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
(
).
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," bunyi pasal 7.
Pada pasal dua disebutkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp31.460.000. Lalu, hak keuangan wakil ketua sebesar Rp27.098.000. Sementara, hak keuangan anggota sebesar Rp24.022.000.
Pada perpres itu diatur jika ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas berstatus PNS harus diberhentikan sementara. Sehingga, yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan aturan dalam perpres ini.
(Baca Juga: DPRD dan Baznas Bulukumba Silang Pendapat Soal Gaji Baznas).
Di pasal lain disebutkan pada saat perpres ini mulai berlaku, khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai PNS dan belum diberhentikan sementara tidak diberikan hak keuangan dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
(
Baca Juga
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," bunyi pasal 7.
(zik)