KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Rp8,58 Miliar

Senin, 16 November 2020 - 20:59 WIB
loading...
KPK Tetapkan Anggota...
KPK menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka penerima suap Rp8,5 miliar. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka penerima suap Rp8.582.500.000

Berdasarkan data laman resmi DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim terpilih dari daerah pemilihan (dapil 12) yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, KPK telah selesai melakukan penyelidikan untuk pengembangan atas perkara dugaan suap pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dengan empat orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan empat terpidana. Dari hasil penyelidikan ditemukan kemudian disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

Kemudian KPK menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim-red) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," tegas Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.(Baca juga: Kejagung Siap Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke KPK)

Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Razaq dibawa serta ke dalam ruangan dan dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali.

Terhadap Rozaq, tutur Karyoto, KPK menyangkakan yang bersangkutan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rozaq diduga membantu terpidana pemberi suap, pengusaha konstruksi sekaligus Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) Carsa ES untuk mendapatkan proyek-proyek yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat kurun 2017 hingga 2019.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa Es tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ujarnya.(Baca juga: Diperiksa KPK, Marzuki Alie Klaim Tidak Urus Perkara dan Pinjamkan Uang ke Hiendra Soenjoto )

Dia melanjutkan, penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi sejak penyidikan dimulai pada Agustus lalu. Total ada 10 saksi yang telah diperiksa. Berikutnya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak terkait sebagai saksi.

"Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000," ungkap Karyoto.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved