RUU Pemilu, PKS Usulkan Dapil Nasional untuk Elite Parpol
Senin, 16 November 2020 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi keberaadaan apa yang kami sampaikan itu sangat relevan sekali dengan konstelasi pimpinan partai pusat yang mana tugas mereka untuk mengawasi mensupervisi perkembangan seluruh isu di tingkat nasional. Sehingga, kami menyebutkan pentingnya undang-undang Pemilu mengangkat dapil nasional," sambungnya.
Muzammil menjelaskan, dapil nasional ini berbeda dengan dapil-dapil yang ada saat ini yaitu, dapil yang berbasis pada provinsi atau pembagian kabupaten kota untuk anggota DPR RI.
Dia mencontohkan, seorang pimpinan parpol yang menjadi calon anggota DPR (caleg) di suatu dapil, dia memiliki dua tuntutan, tuntutan dari konstituen di dapilnya dan tuntutan dari partainya untuk berkeliling secara nasional untuk bisa memenangkan pileg secara keseluruhan.
"Kita bisa bayangkan seorang pimpinan partai ketika dia menjadi calon anggota DPR RI, katankanlah dapil yang terdekat di Jawa Barat di Banten atau di Jateng atas tuntutan konstituennya dan juga keinginan partainya untuk dia berhasil maka dia harus mutar-mutar di dapil mungkin jumlahnya dua-tiga kabupaten kota atau mungkin lebih," paparnya.
Anggota Komisi II DPR itu kembali menjelaskan, jika elite partai menjadi caleg DPR, tentu dia punya kewajiban berkeliling di kabupaten/kota yang merupakan bagian dapilnya, cakupannya lebih kecil ketimbang caleg DPD RI yang harus berputar di satu provinsi, kecuali caleg DPR untuk dapil yang mencakup satu provinsi, seperti Bangka Belitung, Gorontalo dan sebagainya.
Muzammil menjelaskan, dapil nasional ini berbeda dengan dapil-dapil yang ada saat ini yaitu, dapil yang berbasis pada provinsi atau pembagian kabupaten kota untuk anggota DPR RI.
Dia mencontohkan, seorang pimpinan parpol yang menjadi calon anggota DPR (caleg) di suatu dapil, dia memiliki dua tuntutan, tuntutan dari konstituen di dapilnya dan tuntutan dari partainya untuk berkeliling secara nasional untuk bisa memenangkan pileg secara keseluruhan.
"Kita bisa bayangkan seorang pimpinan partai ketika dia menjadi calon anggota DPR RI, katankanlah dapil yang terdekat di Jawa Barat di Banten atau di Jateng atas tuntutan konstituennya dan juga keinginan partainya untuk dia berhasil maka dia harus mutar-mutar di dapil mungkin jumlahnya dua-tiga kabupaten kota atau mungkin lebih," paparnya.
Anggota Komisi II DPR itu kembali menjelaskan, jika elite partai menjadi caleg DPR, tentu dia punya kewajiban berkeliling di kabupaten/kota yang merupakan bagian dapilnya, cakupannya lebih kecil ketimbang caleg DPD RI yang harus berputar di satu provinsi, kecuali caleg DPR untuk dapil yang mencakup satu provinsi, seperti Bangka Belitung, Gorontalo dan sebagainya.
Lihat Juga :