DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku

Senin, 16 November 2020 - 17:31 WIB
loading...
DPR Sebut RUU Pemilu...
Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Badan Legislasi DPR sebagai pengusul. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai pengusul, untuk diharmonisasi di baleg DPR sebelum ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)

Dalam penjelasan yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, terungkap alasan revisi dan ide besar dalam RUU tersebut.

(Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)

"Antara dua Undang-Undang atau dua rezim (UU Pemilu dan UU Pilkada), ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, berkaca dari teori yang kita kembangkan selama ini, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan Indonesia hanya terdiri dari satu rezim dan satu Undang-Undang, dari pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan pemilihan kepada daerah (pilkada)," kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

"(Perubahan) Ini kita dasari perubahan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, baik tentang UU pemilu dan ada 6 putusan MK tentang UU Pilkada," sambungnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, UU ini sementara dinamakan UU Pemilihan Umum, dan RUU tentang Pemilu ini terdiri atas 741 pasal dan 6 buku. Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam tentang ketentuan lain-lainnya.

“Secara umum, karena sudah kita masukan menajdi satu rezim jadi dalam satu uu ini ada dua konsep pemisahan tata laksana pemilu yang kita sebut pemilu nasional dan pemilu daerah,” papar Doli.

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu, ada diskusi yang berkembang mengenai definisi pemilu nasional dan daerah. Dalam draf yang disusun ini, pemilu nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pemilu daerah terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Kemudian, sambung Doli, RUU ini juga akan mencabut 5 UU yang terkait Pemilu dan Pilkada yang mengalami beberapa kali perubahan.

"Sesuai pertimbangan putusan MK, konsekuensi UU ini akan mencabut UU Nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8/2015 tentang perubahan atas uu nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu Pilkada dan UU nomor 6/2020 tentang penetapan Perppu nomor 2/2020 tentang Pilkada," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Perlindungan Hak Konstitusional...
Perlindungan Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu dan Pemilihan
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved