DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku
Senin, 16 November 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
“Secara umum, karena sudah kita masukan menajdi satu rezim jadi dalam satu uu ini ada dua konsep pemisahan tata laksana pemilu yang kita sebut pemilu nasional dan pemilu daerah,” papar Doli.
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu, ada diskusi yang berkembang mengenai definisi pemilu nasional dan daerah. Dalam draf yang disusun ini, pemilu nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pemilu daerah terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Kemudian, sambung Doli, RUU ini juga akan mencabut 5 UU yang terkait Pemilu dan Pilkada yang mengalami beberapa kali perubahan.
"Sesuai pertimbangan putusan MK, konsekuensi UU ini akan mencabut UU Nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8/2015 tentang perubahan atas uu nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu Pilkada dan UU nomor 6/2020 tentang penetapan Perppu nomor 2/2020 tentang Pilkada," terangnya.
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu, ada diskusi yang berkembang mengenai definisi pemilu nasional dan daerah. Dalam draf yang disusun ini, pemilu nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pemilu daerah terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Kemudian, sambung Doli, RUU ini juga akan mencabut 5 UU yang terkait Pemilu dan Pilkada yang mengalami beberapa kali perubahan.
"Sesuai pertimbangan putusan MK, konsekuensi UU ini akan mencabut UU Nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8/2015 tentang perubahan atas uu nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu Pilkada dan UU nomor 6/2020 tentang penetapan Perppu nomor 2/2020 tentang Pilkada," terangnya.
(maf)
Lihat Juga :