DPD Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan soal THR Buruh

Minggu, 10 Mei 2020 - 16:15 WIB
loading...
DPD Minta Pemerintah...
Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Rahman. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau Covid-19 (selanjutnya disebut SE Menaker Penundaan THR) mendapatkan sorotan.

SE itu disorot oleh Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Rahman. Menurut dia, negara atau pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

"Salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya," tuturnya, Minggu (10/5/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah diminta bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.

Menurut Rahman, secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menurut dia, pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait dalam bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan, banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.

"Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya," katanya.

Dalam ini, Komite III DPD mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.

"Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan, dimana negara/pemerintah hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan Surat Edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?" katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
3 Anggota DPD Termuda...
3 Anggota DPD Termuda Periode 2024-2029, 2 di Antaranya Lulusan Kedokteran
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
2 Anggota LSM Pembacok...
2 Anggota LSM Pembacok Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap di Bandung usai Sepekan Buron
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Rekomendasi
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
4 Olahraga Santai yang...
4 Olahraga Santai yang Cocok Dilakukan di Rumah, Dicoba Yuk!
Olla Ramlan Resmi Lepas...
Olla Ramlan Resmi Lepas Hijab, Hapus Semua Foto saat Berkerudung
Berita Terkini
4 Pati TNI Angkatan...
4 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 2 Lulusan AAU 1988
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dinilai Layak Diganti
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Menkes Akan Fasilitasi...
Menkes Akan Fasilitasi Siti Fadilah dengan Epidemiolog Bahas Vaksin TBC Bill Gates
Prabowo Berangkat ke...
Prabowo Berangkat ke Thailand, Bakal Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
Prabowo Tahu Ada Penegak...
Prabowo Tahu Ada Penegak Hukum Diancam hingga Dibuntuti
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved