Jika Covid-19 Meningkat, Libur Akhir Tahun Bisa Ditiadakan

Senin, 16 November 2020 - 07:09 WIB
loading...
Jika Covid-19 Meningkat, Libur Akhir Tahun Bisa Ditiadakan
Angka positif kasus positif Covid-19 terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Angka positif kasus positif Covid-19 terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Jika tren ini terus terjadi hingga dalam satu pekan ke depan, libur panjang akhir tahun pun bisa ditiadakan.



Dalam dua hari terakhir angka positif Covid-19 berada di kisaran 5.000 kasus dalam satu hari. Di Jumat (13/11) angka positif mencapai 5.444 kasus dan Sabtu (14/11) mencapai 5.272 kasus. Angka ini merupakan rekor baru, mengingat angka positif Covid-19 rata-rata di kisaran angka 4.000 kasus dalam satu hari. Di sisi lain, zona merah di sejumlah daerah juga bertambah. Saat ini ada 27 kabupaten/kota yang berada di zona merah dan ada 370 kabupaten/kota yang berada di zona oranye.

Jika Covid-19 Meningkat, Libur Akhir Tahun Bisa Ditiadakan


Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta juga menunjukkan peningkatan. Jika pada 1 November 2020 tingkat keterisian mencapai 50%, saat ini meningkat hingga 63%. Demikian juga tingkat keterisian ruang ICU yang saat ini mencapai 68%. Pun dengan tingkat keterisian RSD Wisma Atlet yang saat ini mencapai 50,76%. Peningkatan kasus positif ini salah satunya diduga akibat libur panjang dua pekan lalu. (Baca: Keutamaan Shalawat, Utang Lunas dan Dikenali Nabi Muhammad)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus covid-19 di Indonesia. Bahkan, penambahan kasus per hari sempat mencapai rekor tertinggi selama delapan bulan terakhir ini. “Dua hari terakhir di atas 5.000. Memang betul angkanya relatif meningkat dibandingkan beberapa minggu terakhir ini. Bahkan angka tiga hari yang lalu mencapai rekor tertinggi selama periode delapan bulan terakhir. Lebih dari 5.400 kasus,” katanya saat konferensi pers kemarin.

Kenaikan itu masih lebih rendah dibandingkan pada libur panjang Agustus akhir hingga September awal lalu. Artinya, Doni melihat kenaikan masih dalam batas-batas terkendali. “Seperti di Wisma Atlet posisinya masih 53% (tingkat hunian), sementara untuk DKI 68%. Mudah-mudahan ini tidak bertambah lagi,” tuturnya.

Namun, Doni mengakui bahwa Satgas saat ini masih mengikuti perkembangan kasus hingga satu minggu mendatang. Masih perlu dilihat lagi apakah libur panjang akhir Oktober hingga awal November berdampak pada peningkatan kasus yang signifikan atau tidak.

“Satgas masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” ujarnya. (Baca juga: ITS Buat Pakan ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)

Jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan, Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang. Sebagaimana diketahui umum, pada akhir Desember akan ada kembali masa libur panjang, Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Selain itu, ada cuti bersama Natal, 24 Desember 2020. Lalu ada cuti bersama Lebaran yang digeser ke Desember, persisnya 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Namun, jika kenaikan kasus signifikan Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya. “Apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” ucap Doni.

Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Habib Rizieq Shihab yang nekat menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya di tengah pandemi Covid-19 . Imam besar FPI itu didenda Rp50 juta. “Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni Munardo. (Baca juga: Tren Selfie Maut: Narsis Berujung Nyawa Melayang)

Doni menjelaskan bahwa Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, denda akan dilipatgandakan.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Apabila di kemudian hari melanggar lagi, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.

Sementara itu, pembiaran negara atas kerumunan massa yang mengiringi rangkaian kedatangan Habib Rizieq dari Arab Saudi, kegiatan-kegiatan safari dakwah, dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, dinilai menjadi paradoks kepemimpinan politik Jokowi dan jajarannya dalam penanganan Covid-19 .

"Jangankan kewajiban menjalankan protokol kesehatan, prinsip hukum salus populi suprema lex esto yang selama ini digaungkan oleh para pejabat negara dan aparat keamanan sama sekali tidak berlaku bagi kerumunan yang diciptakan oleh kedatangan Habib Rizieq Shihab," ujar Ketua SETARA Institute, Hendardi, kemarin. (Baca juga: Sirekap di Pilkada 2020, Mantan Anggota KPU Ingatkan Potensi Chaos)

Hendardi memaparkan, asas yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi selama ini telah digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk bahkan digunakan untuk melakukan pembubaran kegiatan-kegiatan yang mengkritik kinerja pemerintah. Para pihak berwenang, sejauh ini hanya menyampaikan imbauan agar kerumunan itu menerapkan protokol kesehatan sama seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Nikita Mirzani yang secara satire mengkritik keras kerumunan dalam beberapa hari belakangan ini.

"Padahal, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum. Sungguh peragaan tata kelola pemerintahan yang melukai para dokter dan perawat yang terus berjuang, para siswa-siswi sekolah yang sudah jenuh dengan belajar daring, dan para korban PHK yang tidak bisa menggapai impiannya untuk terus bekerja, akibat ganasnya Covid-19 ," katanya. (Lihat videonya: Dana Nasabah Raib, Keamanan Perbankan Dipertanayakan)

Pilihan politik akomodasi Jokowi, terutama sejak merangkul Prabowo Subianto, membiarkan eks Tim Mawar menduduki jabatan, obral bintang mahaputera ke sejumlah elite oposisi, menurut Hendardi, merupakan ”ijtihad politik” yang keliru. "Orientasi politik akomodasi adalah terciptanya stabilitas politik dan keamanan. Tetapi akomodasi pragmatis tanpa basis ideologi dan gagasan justru telah menyandera Jokowi dalam kalkulasi-kalkulasi politik pragmatis," sebutnya. (Dita Angga/Abdul Rochim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)