Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati

Minggu, 15 November 2020 - 21:53 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati
Mabes Polri akhirnya membantarkan Jumhur Hidayat ke RS Polri Kramat Jati karena positif Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat malam hari ini dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati , Jakarta Timur. Jumhur yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, diketahui positif Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOnews dari salah seorang deklarator KAMI Andrianto, Jumhur dijemput oleh tim medis dari RS Polri pada Minggu (15/11/2020) malam ini.

"KAMI ucapkan terima kasih karena akhirnya permohonan untuk membantarkan Jumhur dikabulkan," ujar Andrianto kepada SINDOnews, Minggu (15/11/2020).

Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati

Proses pembataran Jumhur Hidayat ke RS Polri Kramat Jati, Minggu (15/11/2020) malam ini. Foto/ist

(Baca: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran)

Andrianto yang juga merupakan anggota Divisi Penggalangan KAMI ini mengatakan, seharusnya Polri sejak awal jujur dan terbuka terkait kondisi sesungguhnya dari Jumhur. "Ini kan pendemi, seharusnya protokol Covid-19 diterapkan sejak awal begitu ada info tahanan yang positif Covid-19. Ke depan semoga dilakukan sterilisasi Rutan Bareskrim karena kan ada tahanan lainnya," ujarnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak Polri tentang pembantaran Jumhur Hidayat.

Diketahui, Jumhur diberitakan positif Covid-19 saat berada di Rutan Bareskrim Polri. Istrinya, Alia Febyani, sudah mengajukan permohonan pembantaran suaminya melalui surat yang dikirimkan kepada Polri pada 12 November 2020.

Sang istri juga menyampaikan dalam surat permohonan tersebut bahwa sang suami sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).

Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)