Hutan Papua Diduga Dibakar, DPR: Izin Usaha Layak Dihentikan

Minggu, 15 November 2020 - 08:33 WIB
loading...
Hutan Papua Diduga Dibakar,...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta agar kasus kebakaran hutan di Papua segera diusut tuntas dan tegas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan pembakaran hutan guna membuka lahan sawit di Papua yang dilakukan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), PT Korindo Group terus mendapat perhatian publik.

Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan tegas. Jika ditemukan faktor kesengajaan maka sudah jelas sanksi pidana dan administrasi berupa penghentian izin. "Jika ditemukan bukti dan fakta ada faktor kesengajaan maka sanksi pidananya sangat jelas. Layak diberi sanksi administratif terminasi (penghentian) izin atau pengurangan areal izin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat," kata Doktor Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: (Baca juga: Anak-anak Papua Berjibaku Memadamkan Api di Hutan Lindung Wamena)

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga mengingatkan, agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tegas kepada semua perusahaan, dan tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. ”Pemerintah pusat dan daerah harus tegas memberikan sanksi bagi Korindo Group apalagi ini perusahaan asing jangan sampai masyarakat di bawah menyimpulkan, pemerintah pilih kasih dan hanya berani dalam penegakkan hukum bagi perusahaan lokal yang melanggar," tukasnya. (Baca juga: Dirjen Gakkum Kementerian LHK Ungkap Soal Investigasi Greenpeace)

Mantan PNS di Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan, pembukaan atau penyiapan lahan dengan cara membakar sudah jelas bentuk pelanggaran, dan diancam denda serta pidana sebagaimana diatur dalam beberapa Undang-Undang. "Ketentuan tersebut sangat jelas dan tegas tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 dan 108 serta Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan Pasal 56 dan 108," paparnya. (Baca juga: Siti Nurbaya Tegaskan Sinergi Jadi Cara Ampuh Cegah Karhutla)

Adapun motif pengusaha menggunakan cara ini untuk membuka lahan, anggota Komisi V DPR ini menjelaskan, itu merupakan upaya perusahaan untuk menekan biaya bembukaan lahan baru. "Membakar lahan itu biasanya dilakukan sebagai upaya menghindari pembukaan lahan secara mekanis dan menggunakan alat berat karena itu berkali lipat lebih mahal pembiayaanya. Padahal, pembakaran lahan disamping sebagai penyebab polusi udara juga sudah pasti membunuh dan menghilangkan keanekaragaman hayati terutama flora dan fauna di wilayah itu," kata Irwan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Kirim Video ke Agen...
Kirim Video ke Agen Intelijen Iran, Tentara Israel Ini Dipenjara selama 5 Tahun
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Penyintas Bom Atom Tangisi...
Penyintas Bom Atom Tangisi Nobel, Anggap Warga Gaza Lebih Layak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved