Kerumunan Tanpa Prokes, Satgas Minta Pemprov DKI Terapkan Perda yang Berlaku

Sabtu, 14 November 2020 - 21:22 WIB
loading...
Kerumunan Tanpa Prokes,...
Ketua Satgas Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan pihaknya telah meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan Perda yang berlaku ketika terjadi kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 , Doni Monardo mengatakan pihaknya telah meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku ketika terjadi kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan .

Bahkan, Doni mengatakan ia kemarin telah menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria untuk betul-betul bisa menerapkan Perda yang dibuat pemerintah DKI untuk memutus COVID-19. (Baca juga: Doni Benarkan Satgas Berikan Bantuan Masker Panitia Maulid dan Pernikahan Putri Habib Rizieq)

“Dan kami juga sudah menghubungi wakil gubernur kemarin, dan tadi siang Bapak Gubernur Anies untuk betul-betul bisa menerapkan Perda sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan yang telah dibuat oleh pemerintah DKI,” ujar Doni pada konferensi pers Perkembangan Terkini Penanganan COVID-19 dari Media Center Satgas COVID-19 Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Doni pun berharap bahwa kerja sama antara pusat, daerah dan juga para tokoh-tokoh masyarakat tentang mematuhi protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik. “Dan kami pun berharap kerjasama pusat dan daerah bisa berjalan baik. Dan kita juga berharap semua tokoh-tokoh yang ada, bisa bekerja sama agar kepatuhan protokol kesehatan ini bukan karena ada sanksi, tetapi adalah sebuah kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan juga diri yang lainnya.” (Baca juga: Najwa Shihab Menikah, Wali Kota Jakpus Surati Habib Rizieq)

“Kalau ini bisa kita lakukan dengan baik Insya Allah bangsa kita bisa semakin baik dan mereka yang terpapar pun semakin kecil,” tegas Doni.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)