Ketua MPR Kecewa Cara Kemlu Tangani Kasus Kematian WNI di Kapal China
Minggu, 10 Mei 2020 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Kolega almarhum bahkan sudah mendatangi Kemlu. Selain melaporkan identitas para ABK yang meninggal, mereka juga meminta Kemlu mendorong KBRI Seoul di Korsel untuk mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi bagi ketiga almarhum.
“Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI,” urainya.(Baca juga: Kemlu Segera Panggil Dubes China untuk Jelaskan Kasus Perbudakan di Kapal )
Namun, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menyayangkan permintaan surat tersebut sama sekali tidak direspons oleh Kemlu sejak Desember 2019.
Akibatnya, asuransi para almarhum tak bisa diurus selama berbulan-bulan. Untuk membantu keluarga almarhum yang pasti mengalami kesulitan, para kolega hanya bisa memberi sebagian dari total Rp150 juta nilai asuransi.
“Ketika informasi kematian dan pelarungan jenazah tiga ABK WNI itu mulai viral di dalam negeri, barulah Kemenlu RI dan KBRI Seoul bergerak menerbitkan Surat Keterangan Kematian itu. Cara kerja seperti ini sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra negatif bagi pemerintah. Ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukan kehadiran negara dan pemerintah,” tutur Bamsoet.
“Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI,” urainya.(Baca juga: Kemlu Segera Panggil Dubes China untuk Jelaskan Kasus Perbudakan di Kapal )
Namun, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menyayangkan permintaan surat tersebut sama sekali tidak direspons oleh Kemlu sejak Desember 2019.
Akibatnya, asuransi para almarhum tak bisa diurus selama berbulan-bulan. Untuk membantu keluarga almarhum yang pasti mengalami kesulitan, para kolega hanya bisa memberi sebagian dari total Rp150 juta nilai asuransi.
“Ketika informasi kematian dan pelarungan jenazah tiga ABK WNI itu mulai viral di dalam negeri, barulah Kemenlu RI dan KBRI Seoul bergerak menerbitkan Surat Keterangan Kematian itu. Cara kerja seperti ini sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra negatif bagi pemerintah. Ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukan kehadiran negara dan pemerintah,” tutur Bamsoet.
(dam)
Lihat Juga :