Beri Tanda Jasa, Jokowi Dinilai Negarawan Pemersatu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra dan Bintang Jasa oleh negara yang diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta belum lama inidiapresiasi.
Pemberian jasa kepada para tokoh, mantan pejabat dan pejabat negara ini membuktikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai negarawan.
"Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra dan Bintang Jasa yang diberikan kepada para tokoh, mantan pejabat, pejabat negara serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan covid-19 adalah bukti Presiden Jokowi sosok negarawan sejati," tutur Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, Jumat(13/11/2020).
Seperti diketahui, tanda kehormatan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020. Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Harus kita apresiasi sebagai bentuk nyata komitmen Presiden menghargai dan mengangkat derajat para tokoh yang telah berkontribusi membangun bangsa," katanya.( )
Dia menilai Presiden Jokowi merupakan figur yang tidak membeda-bedakan putra terbaik bangsa, tidak melihat siapa pro dan kontra pemerintah. Siapa pun yang terbukti berdedikasi untuk negara akan mendapat tempat yang layak dalam sejarah perjalanan bangsa.
KNPI menilai kebijakan Presiden mengandung dua makna utama, yaitu penghargaan dan konsolidasi kebangsaan. "Sejalan dengan konsep rekonsiliasi kebangsaan yang digagas DPP KNPI. Inilah rekonsiliasi dalam tindakan. Siapa pun harus menerimanya dengan rasa hormat dan bangga," ujarnya.( )
Pemberian jasa kepada para tokoh, mantan pejabat dan pejabat negara ini membuktikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai negarawan.
"Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra dan Bintang Jasa yang diberikan kepada para tokoh, mantan pejabat, pejabat negara serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan covid-19 adalah bukti Presiden Jokowi sosok negarawan sejati," tutur Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, Jumat(13/11/2020).
Seperti diketahui, tanda kehormatan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020. Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Harus kita apresiasi sebagai bentuk nyata komitmen Presiden menghargai dan mengangkat derajat para tokoh yang telah berkontribusi membangun bangsa," katanya.( )
Dia menilai Presiden Jokowi merupakan figur yang tidak membeda-bedakan putra terbaik bangsa, tidak melihat siapa pro dan kontra pemerintah. Siapa pun yang terbukti berdedikasi untuk negara akan mendapat tempat yang layak dalam sejarah perjalanan bangsa.
KNPI menilai kebijakan Presiden mengandung dua makna utama, yaitu penghargaan dan konsolidasi kebangsaan. "Sejalan dengan konsep rekonsiliasi kebangsaan yang digagas DPP KNPI. Inilah rekonsiliasi dalam tindakan. Siapa pun harus menerimanya dengan rasa hormat dan bangga," ujarnya.( )
(dam)