Tata Regulasi, Kemensos Sederhanakan 93 Permensos Jadi 28

Jum'at, 13 November 2020 - 19:49 WIB
loading...
Tata Regulasi, Kemensos...
Sekjen Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jumat (13/11/2020).
A A A
SURAKARTA - Untuk menciptakan tata regulasi yang efektif, Kementerian Sosial tengah berupaya menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di Lingkungan Kementerian Sosial.

"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ungkap Sekjen Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos di lingkungan Kementerian Sosial sampai dengan bulan Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian total 119 Permensos yang akan tersisa.

"Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut terdapat dua isu kursial yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)," kata Hartono.

Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program ATENSI akan mencakup proses rehabilitasi sosial.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen berpesan agar Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.

"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," pesan Sekjen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Permudah Reaktivasi...
Permudah Reaktivasi BPJS PBI-JK, Mensos: Bisa di Desa dan Kelurahan
HUT ke-61 Golkar, SOKSI...
HUT ke-61 Golkar, SOKSI Bagikan 5.000 Paket Sembako
Tak Hadiri Rakernas...
Tak Hadiri Rakernas V PDIP, Jokowi Bagi-bagi Sembako untuk Warga Yogyakarta
Belum Ditahan, Kuncoro...
Belum Ditahan, Kuncoro Wibowo Dicecar KPK Soal Perannya dalam Distribusi Bansos
7 Kecamatan Rusak Berat,...
7 Kecamatan Rusak Berat, Mensos Kerahkan Tagana Daerah Evakuasi Korban Gempa Cianjur
Mensos Akui Penyaluran...
Mensos Akui Penyaluran BLT BBM Alami Keterlambatan
Wabup Batang Suyono...
Wabup Batang Suyono Rutin Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako
KEK MNC Lido City Gelar...
KEK MNC Lido City Gelar Pasar Sembako Murah, Warga Watesjaya Tukar Rp5.000 dengan Paket Sembako
KEK MNC Lido City dan...
KEK MNC Lido City dan MNC Peduli Hadirkan Sembako Murah bagi Masyarakat Sekitar Kawasan
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved