Oknum Polisi Pemeras Perajin Jamu Cilacap Harus Diproses Pidana

Jum'at, 13 November 2020 - 19:51 WIB
loading...
Oknum Polisi Pemeras...
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa pelaku pemerasan perajin jamu Cilacap harus diproses pidana, tidak sekadar dimutasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Bareskrim Mabes Polri terhadap ratusan perajin jamu mencuat setelah unjuk rasa yang digelar di Lapangan Desa Gentasari, Cilacap, Jawa Tengah, pada awal Oktober 2020 lalu, viral. Para perajin mengaku diperas dengan nilai berbeda-beda, dari mulai ratusan juta hingga Rp2 miliar.

Belakangan, ada seorang perwira berinisial AW berpangkat AKBP dicopot dari jabatannya sebagai Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia dipindahkan menjadi Pamen Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri.

Mutasi AKBP AW dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Namun, menurutnya, pemindahan tugas itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan perajin jamu. "Mutasi hal yang biasa untuk tour of duty," kata Irjen Pol Argo saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Polda Metro Periksa IDI Terkait Kasus Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta )

Argo sebelumnya mengatakan bahwa dugaan pemerasan yang dialami oleh ratusan perajin jamu Cilacap sedang didalami Propram Polri. Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan seperti yang ditudingkan.

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku akan mengklarifikasi kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri terkait mutasi AKBP AW. Pihaknya belum mengetahui pasti apakah mutasi itu sebagai bentuk hukuman karena terbukti melakukan pemerasan atau dalam rangka pemeriksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Sarwendah Minta Maaf...
Sarwendah Minta Maaf usai Video Kontroversial Viral, Akui Ucapannya Kurang Tepat
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved