Tata Regulasi, Kemensos Bakal Sederhanakan Peraturan Menteri
Jum'at, 13 November 2020 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Rapat Koordinasi Bidang Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial diselenggarakan pada 12-14 November 2020 di Hotel Alila Solo mengangkat tema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial". Selain membahas penyederhanaan Permensos, dalam Rakor juga membahas Advokasi Hukum yang bertujuan menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum serta mitigasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial, seperti misalnya terkait pengelolaan aset Kementerian Sosial dan masalah hukum lainnya. (Baca juga: LSI Ungkap Kemensos 3 Besar Paling Dipercaya Awasi Bantuan Corona )
Kegiatan Rakor menghadirkan empat narasumber yaitu praktisi pemerhati hukum, pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun peserta Rakor sebanyak oleh 66 orang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial.
Kemudian Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jenderal; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof Soeharso Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) Kartini Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.
Kegiatan Rakor menghadirkan empat narasumber yaitu praktisi pemerhati hukum, pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun peserta Rakor sebanyak oleh 66 orang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial.
Kemudian Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jenderal; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof Soeharso Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) Kartini Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.
(abd)
Lihat Juga :