Awas! Memproduksi Minol Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun Denda Rp1 Miliar

Jum'at, 13 November 2020 - 15:47 WIB
loading...
Awas! Memproduksi Minol...
Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh Baleg DPR terus menjadi polemik, salah satunya mengenai ketentuan pidana. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi polemik. Salah satunya mengenai ketentuan pidana pada Bab VI.

Dalam draf RUU Minol tersebut, ketentuan pidana diatur pada Pasal 18 Ayat (1). Dinyatakan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Baca: Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol)

Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Sementara Ayat (2) Pasal 18, dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 19, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Baleg Klaim Revisi Tatib...
Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen
RUU Pelindungan Pekerja...
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
Baleg DPR Tak Pakai...
Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI
Bahas Prolegnas 2023,...
Bahas Prolegnas 2023, RUU Sisdiknas Tuai Kritik dari Anggota Dewan
RUU Sisdiknas Resmi...
RUU Sisdiknas Resmi Diusulkan Masuk Prolegnas, Publik Bisa Beri Masukan
RUU Minol, PCNU Depok...
RUU Minol, PCNU Depok Minta Pemerintah Komprehensif Lakukan Kajian  
Rekomendasi
Kembali Berkilau, Harga...
Kembali Berkilau, Harga Emas Antam Kembali Menguat Rp25 Ribu ke Rp1.891.000/Gram
Kisah Mayjen TNI Farid...
Kisah Mayjen TNI Farid Makruf, dari Jualan di Pasar Madura Kini Sandang Pangkat Bintang 2
Jenderal Pakistan: Respons...
Jenderal Pakistan: Respons Kami Cepat dan Brutal Jika India Langgar Gencatan Senjata!
Berita Terkini
Diskursus Kebijakan...
Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer
Menakar Kans Jokowi...
Menakar Kans Jokowi Kembali ke Politik melalui PSI
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
Giliran Hasyim Asyari...
Giliran Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved