Potensi Wakaf Capai Ratusan Triliun Rupiah
Jum'at, 13 November 2020 - 05:35 WIB
loading...
A
A
A
Apakah wakif akan mewakafkan saham seutuhnya atau hanya keuntungan dari saham yang dimilikinya. Selanjutnya, perusahaan efek akan menunjuk nazhir sebagaimana diatur pemerintah. Adapun investor saham syariah berdasarkan data BEI sebanyak 44.536 orang pada 2019 atau meningkat sekitar 54% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 68.599 investor. Angka tersebut setara 6,2% dari jumlah investor ritel di BEI.
Sekadar menyegarkan ingatan, ibadah wakaf dalam ajaran agama Islam adalah salah satu amal jariah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam definisi sederhana, wakaf adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, apalagi diwariskan sebab wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama orang banyak.
Melihat potensi wakaf begitu besar, maka tidak diragukan lagi bisa berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan negeri ini, terutama dalam program pengentasan kemiskinan dan pembangunan manusia. Karena itu, program pengelolaan wakaf harus tertata dengan baik yang didukung teknologi informasi yang mumpuni. Gayung bersambut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin telah meresmikan Gerakan Wakaf Indonesia (Gerakin) sebagai program dari BWI pada September lalu. Dalam sambutannya, orang nomor dua di Indonesia itu meminta pengelolaan wakaf dilakukan secara kreatif dan profesional. Selain itu, harus memiliki visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat.
Harus diakui, selama ini pengetahuan masyarakat seputar wakaf masih terbatas pada 3 M (makam, masjid, dan madrasah). Masyarakat tidak bisa disalahkan bila mempunyai pandangan terbatas seputar wakaf. Hal itu menunjukkan kurangnya literasi masyarakat. Ini bagian dari tugas besar pemerintah bila ingin mengelola potensi wakaf yang setara 3,4% PDB Indonesia. Jangan hanya bicara potensi, tetapi yang penting adalah realisasi. (*)
Sekadar menyegarkan ingatan, ibadah wakaf dalam ajaran agama Islam adalah salah satu amal jariah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam definisi sederhana, wakaf adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, apalagi diwariskan sebab wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama orang banyak.
Melihat potensi wakaf begitu besar, maka tidak diragukan lagi bisa berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan negeri ini, terutama dalam program pengentasan kemiskinan dan pembangunan manusia. Karena itu, program pengelolaan wakaf harus tertata dengan baik yang didukung teknologi informasi yang mumpuni. Gayung bersambut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin telah meresmikan Gerakan Wakaf Indonesia (Gerakin) sebagai program dari BWI pada September lalu. Dalam sambutannya, orang nomor dua di Indonesia itu meminta pengelolaan wakaf dilakukan secara kreatif dan profesional. Selain itu, harus memiliki visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat.
Harus diakui, selama ini pengetahuan masyarakat seputar wakaf masih terbatas pada 3 M (makam, masjid, dan madrasah). Masyarakat tidak bisa disalahkan bila mempunyai pandangan terbatas seputar wakaf. Hal itu menunjukkan kurangnya literasi masyarakat. Ini bagian dari tugas besar pemerintah bila ingin mengelola potensi wakaf yang setara 3,4% PDB Indonesia. Jangan hanya bicara potensi, tetapi yang penting adalah realisasi. (*)
(bmm)
Lihat Juga :