Kemendagri Meminta KPU Memetakan Kerawanan Sirekap

Kamis, 12 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
Kemendagri Meminta KPU Memetakan Kerawanan Sirekap
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik meminta KPU memetakan kerawanan sirekap. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengapresiasi penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Perhitungan serta PKPU Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang menjadi dasar penerapan sistem informasi rekapitulasi atau sirekap. Namun, Kemendagri memberikan sejumlah catatan.

“Kami ingin memberikan catatan bahwa KPU tentunya perlu mengantisipasi dampak ketidaksempurnaan di lapangan. Tadi di sampaikan para ketua perlu dipetakan kondisi-kondisi di lapangan yang memungkinkan ketidaksempurnaan di dalam implementasi,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

(Baca: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru)

Menurut Akmal, sesempurna apapun regulasi dan norma ini dibuat, potensi-potensi yang akan terjadi di lapangan juga perlu dipetakan, karena akan sangat mempengaruhi implementasi PKPU tersebut di lapangan. “Normanya kita buat sempurna, tetapi kondisi lapangannya tidak dipetakan dengan baik ini bisa berdampak pada ketidaksempurnaan dalam implementasi,” terang Akmal.

Akmal mengingatkan bahwa Pilkada 2020 ini diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 dan ini memiliki beban yang cukup berat. Sehingga, dampak-dampaknya pun akan berpotensi pada ketidaksempurnaan yang besar. Dan hal ini akan mempengaruhi legitimasi Pilkada 2020 ini.

“Sekali lagi dengan semangat kita ingin mengingatkan teman-teman penyelenggara, ketidaksempurnaan ini akan menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan pilkada 2020. Sekali lagi ini konteksnya mengingatkan. Kita ingin membangun pilkada yang betul-betul legitimasinya tidak dipersoalkan oleh semua pihak,” tegasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)