Prajurit TNI yang Teriak 'Kami Bersama Habib Rizieq' Ditahan 14 Hari
Kamis, 12 November 2020 - 13:37 WIB
loading...
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Jakarta telah menahan oknum prajurit TNI AD terkait video viral di media sosial ucapan "Kami Bersamamu Habib Rizieq". Penahanan dilakukan Kodam Jaya selama 14 hari.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).(Baca juga: Video Prajurit TNI Teriak Habib Rizieq Viral, Begini Reaksi Fadli Zon )
Dudung mengimbau seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosialnya. Menurutnya, para prajurit itu terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.
"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU-ITE," ungkapnya.Baca juga: Kodam Jaya Klarifikasi Video Pendek Prajurit AD Saat Menuju Bandara Soetta )
Oknum TNI AD tersebut, sambung Dudung, dihukum lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kodam Jaya telah memberikan klarifikasi atas video viral prajurit TNI AD terkait tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pengamanan dilakukan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang memadati bandara.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).(Baca juga: Video Prajurit TNI Teriak Habib Rizieq Viral, Begini Reaksi Fadli Zon )
Dudung mengimbau seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosialnya. Menurutnya, para prajurit itu terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.
"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU-ITE," ungkapnya.Baca juga: Kodam Jaya Klarifikasi Video Pendek Prajurit AD Saat Menuju Bandara Soetta )
Oknum TNI AD tersebut, sambung Dudung, dihukum lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kodam Jaya telah memberikan klarifikasi atas video viral prajurit TNI AD terkait tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pengamanan dilakukan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang memadati bandara.
Lihat Juga :