Dana Desa Digunakan dengan Prinsip Padat Karya dan Swakelola

Kamis, 12 November 2020 - 13:27 WIB
loading...
Dana Desa Digunakan dengan Prinsip Padat Karya dan Swakelola
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa prinsip penggunaan dana desa adalah padat dan swakelola.
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa prinsip penggunaan dana desa adalah padat dan swakelola. "Misal membangun atau membenahi infrastruktur desa di mana pekerjanya harus melibatkan warga desa setempat," kata Halim dalam konferensi pers 'Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak', Rabu (11/11/2020).

Sepekan sebelumnya dalam rapat tingkat menteri, Kamis (5/10/2020), putra kyai kharismatis itu mengatakan, per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp34,6 triliun. “Rp34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp10,2 triliun,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Menurutnya, sisa Rp24,4 triliun itu akan difokuskan untuk program PKTD. “Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola. “Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga kan. Meskipun dengan cara yang halus. Nah ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.

Namun begitu, ia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten. “Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 adalah sebagai berikut: Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp3,1 triliun, PKTD Rp10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp18,2 triliun.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)