Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
Jum'at, 24 April 2026 - 13:43 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Ustaz Syekh Ahmad Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri, Jumat (24/4/2026). Foto/SINDONEWS TV
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polr i menetapkan pendakwah Ustaz Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Trunojoyo menjelaskan, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebagai informasi, pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026) lalu.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Trunojoyo menjelaskan, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebagai informasi, pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026) lalu.
Lihat Juga :