Pengembangan Panas Bumi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 12 November 2020 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
“Milestone pelaksanaan program ini dimulai dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Untuk tahun 2020, program pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah berpusat pada sosialisasi dan koordinasi serta pengurusan perizinan yang meliputi izin lingkungan, UKL-UPL, SIPA, Izin lokasi, dan lainnya. Sebagai tahap akhir di tahun 2021, kegiatan akan berupa pengeboran eksplorasi dengan metode slim hole di 2 sumur,” ujar Edi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber energi panas bumi yang melimpah. Potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.965 MW yang tersebar di 351 titik potensi. Pemanfaatan panas bumi terdiri atas dua jenis, yaitu pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung. Pemanfaatan langsung panas bumi dapat berupa pemandian air panas, wisata alam dan pemanfaatan panas bumi untuk pengeringan produk pertanian, sedangkan pemanfatan tidak langsung panas bumi adalah untuk pembangkit listrik. Tahapan pemanfatan panas bumi untuk pembangkit listrik meliputi eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan.
Tahapan eksplorasi merupakan tahapan dengan tingkat risiko kegagalan yang paling besar. Dengan pelaksanaan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan keekonomian pengusahaan panas bumi sehingga dapat menarik investasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi lengkap dan persepsi yang tepat mengenai kegiatan pengeboran eksplorasi Pemerintah melalui informasi yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal EBTKE, Badan Geologi, Balitbang ESDM, dan PT Pertamina Geothermal Energy, yang menyampaikan paparan mengenai Program Pengeboran Eksplorasi Panas Bumi oleh Pemerintah, Akusisi/Penambahan Data Panas Bumi pada wilayah Bittuang, Aspek Lingkungan pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi, dan Pengenalan Energi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).
“Kesuksesan pelaksanaan program ini tentu tak lepas dari dukungan Bapak dan Ibu di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja, tokoh masyarakat, tokoh masyarakat adat dan tokoh agama. Kami harapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dapat bekerja sama dengan baik terkait proses perizinan yang diperlukan,” pungkas Edi di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, tokoh Adat, tokoh Masyarakat dan anggota masyarakat dengan narasumber dari Kementerian ESDM, Pertamina dan Bappeda Kabupaten Tana Toraja.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber energi panas bumi yang melimpah. Potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.965 MW yang tersebar di 351 titik potensi. Pemanfaatan panas bumi terdiri atas dua jenis, yaitu pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung. Pemanfaatan langsung panas bumi dapat berupa pemandian air panas, wisata alam dan pemanfaatan panas bumi untuk pengeringan produk pertanian, sedangkan pemanfatan tidak langsung panas bumi adalah untuk pembangkit listrik. Tahapan pemanfatan panas bumi untuk pembangkit listrik meliputi eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan.
Tahapan eksplorasi merupakan tahapan dengan tingkat risiko kegagalan yang paling besar. Dengan pelaksanaan pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan keekonomian pengusahaan panas bumi sehingga dapat menarik investasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi lengkap dan persepsi yang tepat mengenai kegiatan pengeboran eksplorasi Pemerintah melalui informasi yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal EBTKE, Badan Geologi, Balitbang ESDM, dan PT Pertamina Geothermal Energy, yang menyampaikan paparan mengenai Program Pengeboran Eksplorasi Panas Bumi oleh Pemerintah, Akusisi/Penambahan Data Panas Bumi pada wilayah Bittuang, Aspek Lingkungan pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi, dan Pengenalan Energi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).
“Kesuksesan pelaksanaan program ini tentu tak lepas dari dukungan Bapak dan Ibu di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja, tokoh masyarakat, tokoh masyarakat adat dan tokoh agama. Kami harapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dapat bekerja sama dengan baik terkait proses perizinan yang diperlukan,” pungkas Edi di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, tokoh Adat, tokoh Masyarakat dan anggota masyarakat dengan narasumber dari Kementerian ESDM, Pertamina dan Bappeda Kabupaten Tana Toraja.
(ars)
Lihat Juga :