Gus Menteri Abdul Halim: Dibutuhkan Kebijakan yang Memihak Perempuan
Rabu, 11 November 2020 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Kriteria pokok Desa Ramah Perempuan adalah, pertama memiliki Peraturan Desa/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 %, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan informasi dan pedidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Kedua, Angka Partisipasi Kasar SMA/SMK/MA sederajat mencapai 100%; Ketiga, Presentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa minimal 30%, dan presentasi jumlah perempuan yang menghadiri musyawarah desa dan berpartisipasi dalam pembangunan dasa minimal 30%; Keempat Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 0%.
Kelima Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%; Keenam, Median usai kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja 15-19 tahun mencapai 0%, dan; Ketujuh Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0% dan pasangan usia subur memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis.
Meningkatkan pemberdayaan perempuan yang mendukung kebijakan desa yang responsif gender adalah dengan menyusun peraturan desa tentang pembedayaan perempuan, pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, bantuan pemodalan pelayanan wirausaha mandiri untuk perempuan, pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender; pelatihan, perencanaan dan penganggaran responsif gender bagi fasilitator desa.
Kedua, Angka Partisipasi Kasar SMA/SMK/MA sederajat mencapai 100%; Ketiga, Presentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa minimal 30%, dan presentasi jumlah perempuan yang menghadiri musyawarah desa dan berpartisipasi dalam pembangunan dasa minimal 30%; Keempat Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 0%.
Kelima Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%; Keenam, Median usai kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja 15-19 tahun mencapai 0%, dan; Ketujuh Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0% dan pasangan usia subur memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis.
Meningkatkan pemberdayaan perempuan yang mendukung kebijakan desa yang responsif gender adalah dengan menyusun peraturan desa tentang pembedayaan perempuan, pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, bantuan pemodalan pelayanan wirausaha mandiri untuk perempuan, pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender; pelatihan, perencanaan dan penganggaran responsif gender bagi fasilitator desa.
(ars)
Lihat Juga :