Mahasiswa KKN Diminta Beri Informasi Prosedur Bekerja di Luar Negeri
Selasa, 10 November 2020 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Sistem Ijon Menjadi Penyebab Terjadinya Perbudakan Modern)
Untuk mengantisipasi pengiriman PMI secara ilegal dan perbudakan, menurutnya, pihaknya bekerja dengan sejumlah instansi. Beberapa instansi yang bekerja sama, antara lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Wisantoro menjelaskan BP2MI juga bekerja dengan perguruan tinggi, salah satunya, Universita Airlangga. BP2MI memberikan pelatihan para mahasiswa yang akan melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di daerah pelosok atau pedesaan.
“Kami titipkan beberapa hal untuk disampaikan kepada masyarakat di pedesaan yang tidak terjangkau akses informasi. Nantinya, mereka dapat mengetahui bagaimana bekerja yang aman di luar negeri,” pungkasnya.
Untuk mengantisipasi pengiriman PMI secara ilegal dan perbudakan, menurutnya, pihaknya bekerja dengan sejumlah instansi. Beberapa instansi yang bekerja sama, antara lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Wisantoro menjelaskan BP2MI juga bekerja dengan perguruan tinggi, salah satunya, Universita Airlangga. BP2MI memberikan pelatihan para mahasiswa yang akan melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di daerah pelosok atau pedesaan.
“Kami titipkan beberapa hal untuk disampaikan kepada masyarakat di pedesaan yang tidak terjangkau akses informasi. Nantinya, mereka dapat mengetahui bagaimana bekerja yang aman di luar negeri,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :