Pembukaan Aktivitas Hanya Bisa Dilakukan Jika 2 Minggu Terakhir Kasus COVID-19 Menurun
Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan pembukaan aktivitas masyarakat dan ekonomi ini hanya bisa dilakukan jika dalam dua minggu terakhir terjadi penurunan kasus positif COVID-19 secara drastis. Jika tidak terjadi maka tidak boleh ada pembukaan.
Belakangan ini muncul wacana pembukaan aktivitas publik. Indikasinya dari pernyataan-pernyataan pejabat negara, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Mahfud mengutarakan mengenai pelonggaran dan Budi menyatakan pembukaan seluruh moda transportasi.
Kementerian Perekonomian mengkaji membuka sektor industri pada awal Juni 2020. Terakhir, Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat berdamai dengan COVID-19.
Pandu menegaskan meskipun ada pembukaan sektor tertentu nantinya tetap dibatasi. Ia menyebut yang boleh beroperasi itu tidak berisiko dan tidak melayani masyarakat. Pandu mencontohkan bioskop itu terakhir dibukanya.
“Perbankan masih belum. Kerjanya yang tidak melayani masyarakat akan mulai dibuka. Sektor-sektor yang bukan jasa,” pungkasnya.
Belakangan ini muncul wacana pembukaan aktivitas publik. Indikasinya dari pernyataan-pernyataan pejabat negara, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Mahfud mengutarakan mengenai pelonggaran dan Budi menyatakan pembukaan seluruh moda transportasi.
Kementerian Perekonomian mengkaji membuka sektor industri pada awal Juni 2020. Terakhir, Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat berdamai dengan COVID-19.
Pandu menegaskan meskipun ada pembukaan sektor tertentu nantinya tetap dibatasi. Ia menyebut yang boleh beroperasi itu tidak berisiko dan tidak melayani masyarakat. Pandu mencontohkan bioskop itu terakhir dibukanya.
“Perbankan masih belum. Kerjanya yang tidak melayani masyarakat akan mulai dibuka. Sektor-sektor yang bukan jasa,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :