MPR Dorong Integrasi Sistem Kode Etik Jabatan Publik

Selasa, 10 November 2020 - 08:18 WIB
loading...
MPR Dorong Integrasi...
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kedua kiri), memberikan keterangan pers dalam rangka persiapan acara Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Jakarta. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - MPR mendorong dilakukan integrasi sistem kode etik dan konstruksi struktur etika dalam jabatan-jabatan publik, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun organisasi-organisasi profesi lainnya dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Persoalan tersebut akan dibahas mendalam dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa yang diselenggarakan atas kerja sama MPR dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (11/11/2020) besok di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Baca: Baca Doa Ini Sebelum Shalat, Setan Bakal Kabur)

Konferensi ini yang kedua kalinya dilaksanakan di MPR . Sebelumnya acara serupa telah dilaksanakan pada akhir Mei 2017. Acara ini diselenggarakan dalam rangka pemasyarakatan dan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, serta untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan dan pembinaan kualitas dan integritas.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, etika kehidupan berbangsa tersebut dimaknai sebagai rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Tujuan dari penyelenggaraan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa ini antara lain, pertama, mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2001. ”Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Baca juga: UIN Jakarta Dirikan Pusat Kajian Halal)

Konferensi tersebut juga untuk memberi masukan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka penegakan etika kehidupan berbangsa melalui pembentukan undang-undang, khususnya Undang-Undang tentang Etika Jabatan Publik atau Undang-Undang tentang Peradilan Etik. ”Ini penting karena hingga saat ini atau 19 tahun setelah kelahiran Ketetapan MPR RI Nomor VI/ MPR / 2001, pengaturan kelembagaan etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan masih belum terbentuk,” tuturnya.

Konferensi ini juga sebagai forum komunikasi pembinaan dan pengembangan antarlembaga penegak kode etik. Untuk diketahui bahwa peserta konferensi adalah perwakilan dari lembaga-lembaga penegak kode etik di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan, organisasi profesi, organisasi dan partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan juga lingkungan akademik.

”Kami berpandangan, dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini, serta potensi tantangan di masa depan, maka implementasi pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang integratif, dapat segera diwujudkan dan menjadi prioritas bersama segenap komponen bangsa,” kata Bamsoet. (Baca juga: 7 Cara Sederhana Atasi Masalah Asam Lambung)

Dalam kaitan ini mantan ketua DPR ini mengatakan, penyelenggaraan konferensi ini juga diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika politik dan pemerintahan dan etika penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, DKPP merupakan salah satu lembaga yang sudah menjalankan penegakan etik, khususnya untuk penyelenggara pemilu. ”Jadi, nanti untuk penyelenggaraan konferensi, kami bisa memberikan pengalaman DKPP dalam proses melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” katanya.

Alfitra mengatakan, DKPP sudah memiliki sistem yang terukur soal pelanggaran-pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. “Kami mendukung MPR tentang berdirinya Lembaga Etik Nasional, mungkin juga Mahkamah Etik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, etika dalam kehidupan berbangsa ini sangat penting sehingga aspek hukum itu tidak menjadi sesuatu yang sangat dominan. ”Orang mesti dipidana, orang mesti digugat. Dengan etik bisa mencegah pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata,” katanya. (Lihat videonya: Jelang Kepulangan habib Rizieq Shihab ke Tanah Air)

Jayus berharap melalui konferensi ini bisa menghasilkan gagasan-gagasan yang fundamental dalam mewujudkan etika kehidupan berbangsa, dan ke depan etika berbangsa dan bernegara semakin baik. (Abdul Rochim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)