Dosen UI: UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal

Selasa, 10 November 2020 - 05:26 WIB
loading...
Dosen UI: UU Cipta Kerja...
Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana. Foto/ist
A A A
DEPOK - Pemerintah optimistis, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi bonus demografi yang dialami Indonesia pada 2020 sampai 2030. Melalui UU Cipta Kerja , penduduk usia produktif akan lebih banyak terserap lapangan kerja secara optimal.

Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif. (Baca juga: Baleg: UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jumlah Besar )

“UU Cipta Kerja baru di launching, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Tapi dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar. Intinya, UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak,” kata I Dewa Gede Karma Wisana saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, ada beberapa mekanisme untuk menyerap tenaga kerja yang lebih optimal. Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.

Selain itu, dalam UU tersebut juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi, aturan lingkungan meskipun masih ada perdebatan. “Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan,” kata Doktor Ilmu Ekonomi dari Australian National University (ANU) Australia, tersebut. (Baca juga: Mahasiswa Vokasi UI Raih 3 Penghargaan di Laga AI Internasional )

Khusus di ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa aspek yang selama ini dianggap menjadi biaya bagi industri, perusahaan, dan investor juga diatur ulang. Misalnya, soal pesangon tenaga kerja yang pengalinya diturunkan. Namun, aturan tersebut akan berlaku bagi pekerja yang sudah lama bekerja.

Selama itu, industri selalu mengeluhkan tingginya membayar pesangon pekerja lama apabila ingin meregenerasi dengan pekerja baru dan muda. Kedepannya, ada ruang untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan ke pekerja tidak hanya menjadi ranah pemerintah ataupun ranah industri lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Saya sulit merekrut karena pertama mahal, upah minimum dan tunjangan-tunjangan yang lain, plus ada pekerja-pekerja yang tidak produktif tapi kalau saya berhentikan saya harus mengasih pesangon yang cukup besar. Itu sangat memberatkan industri,” terangnya. (Baca juga: Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan DPR Jelaskan Manfaat UU Ciptaker )

Dia juga menyoroti pasal-pasal UU Cipta Kerja yang jarang dibahas. Dia mencontohkan dalam UU tenaga kerja lama tidak disebutkan tentang kontrak bagi pekerja outsourcing. "Kalau di UU yang sekarang, pekerja outsourcing harus memiliki kontrak dan dinyatakan jelas apakah PKWT atau PKWTT. Jadi semangat perlindungan ke pekerja khususnya tenaga outsourcing menjadi perhatian di UU Cipta kerja," kata dia.

Saat ini, yang perlu dipastikan dalam UU Cipta Kerja ada 2 hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut. Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan skill, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri.

“Lewat UU Cipta Kerja, Industri akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. tapi tenaga kerjanya tidak serta merta, tapi tenaga kerjanya harus siap memastikan bahwa tenaga kerja kita terlatih, bisa dilatih, mau dilatih, punya tepat pelatihan dan dilatih dengan baik untuk masuk ke pasar kerja atau industri kerja,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Dari Dosen UI ke Pusaran...
Dari Dosen UI ke Pusaran Polemik: Jejak Panjang Ade Armando hingga Mundur dari PSI
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Mengurai Dampak Sosial...
Mengurai Dampak Sosial dan Lingkungan PSN Batang
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved