Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan DPR Jelaskan Manfaat UU Ciptaker

Senin, 09 November 2020 - 15:57 WIB
loading...
Puan: Peraturan Pelaksana...
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembuatan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kesempatan untuk menjelaskan manfaat UU tersebut kepada masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembuatan peraturan turunan Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November lalu, menjadi hal yang digarisbawahi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato pembukaan masa sidang II DPR RI 2020-2021.

Menurut Puan, pembuatan peraturan pelaksana UU Ciptaker ini memerlukan perhatian dari Komisi DPR terkait, karena berkaitan dengan implementasinya. "Implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Harap Masukan dan Aspirasi Masyarakat)

Ketua DPP PDI Perjuangan ini berpandangan, pembuatan peraturan turunan UU Ciptaker ini juga menjadi kesempatan bagi DPR, untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai manfaat dari UU yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Sekaligus, membuktikan bahwa UU Ciptaker benar-benar bermanfaat untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia dan membangun kekuatan perekonomian nasional. (Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal UU Ciptaker, Wapres: Akan Ditampung di PP)

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," tutur Puan. *kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved