Operasi Tiga Hari Tim Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris, Ini Perannya

Senin, 09 November 2020 - 21:20 WIB
loading...
Operasi Tiga Hari Tim Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris, Ini Perannya
Tim Densus 88 Antiteror Polri. dok Sindonews
A A A

JAKARTA - Upaya penegakan hukum dalam rangka preventive strike terhadap tindak pidana terorisme, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan serangkaian operasi selama tiga hari. Hasilnya tujuh terduga teroris diringkus di sejumlah tempat seperti Banten, Lampung, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Di wilayah Lampung, tim menangkap 4 terduga teroris secara maraton pada Jumat (6/11). Mereka adalah SA (36), warga Metro Lampung. SA bergabung dengan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2003 bahkan dia merupakan alumni pendidikan JI di program SEDIKA SISBA TAJHIZ Tahun 2010 dan melakukan weapon training (latihan senjata) di hutan jati Blora/Cepu tahun 2016. (Baca Juga: Enam Terduga Teroris yang Diringkus Berasal dari Kelompok JAD dan Jamaah Islamiyah)

Lalu S (45) warga Tanjung Pura memiliki keterlibatan dengan kelompok JI karena membantu dana persembunyian Kepala Sekolah Muslim ADIRA dan mengikuti weapon training yang dilatih oleh Bagja (tersangka lain) pada saat di Lampung. Kemudian I, (44) seorang pedagang warga Gading Rejo, Pringsewu, Lampung. Pria tersebut mulai bergabung dengan JI sejak 2003. Dia juga menjadi donatur program jihad global. Terakhir RK (34) warga Pringsewu, Lampung berperan sebagai sekretaris sekolah Muslim Adira. (Baca Juga: Enam Terduga Teroris yang Diringkus Berasal dari Kelompok JAD dan Jamaah Islamiyah)

Sementara di Banten, tim Densus 88 menangkap AZ (45) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung. AZ merupakan ketua JI wilayah Barat dan ikut pelatihan menembak di Lampung. Di Sumatera Barat, Densus mengamankan AD alias S alias Abu Singgalang (39) warga Koto Tangah Batu, berkerja sebagai supir. AD ini bukan kelompok JI melainkan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). AD merupakan Ansor (pemimpin) wilayah Daullah Sumbar. Tercatat, AD pernah merencanakan amaliyah dengan menyerang polisi yang dinas di Polsek Akabilur, mengajak MA ikhwan asal Batam yang merupakan adik saudara AD untuk amaliyah menggunakan senjata PCP dan senpi rakitan, memiliki rencana hijrah ke Filipina dan gabung dengan MIT Poso. (Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah di Lebak)

Lalu MA alias Abu Fatif (34) satu terduga teroris lainya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. MA merupakan JAD Batam. Dia merencanakan amaliyah dengan kakaknya AD teroris Sumbar untuk membunuh anggota Polsek Akabiluru denga menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin PCP milik AD. “Pada tanggal 6, 7 dan 8 November 2020, tim Densus 88 Polri telah melaksanakan preventive strike di 4 wilayah sebagai bentuk atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/11/2020). (Baca Juga: Pro Kontra Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Tuntas)

Pelaku dijerat pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api / amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)