LSI Denny JA: Efek Pemberlakuan PSBB Belum Maksimal

Sabtu, 09 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
LSI Denny JA: Efek Pemberlakuan...
Denny JA, Pendiri LSI Denny JA mengatakan secara umum PSBB belum mampu menurunkan kasus baru secara drastis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang diterapkan di 18 wilayah Indonesia ternyata belum memberikan efek maksimal. Berdasarkan riset yang dilakukan LSI Denny JA, secara umum PSBB belum mampu menurunkan kasus baru secara drastis.

Karena itu, seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah harus lebih maksimal menerapkan PSBB. Jika tidak, situasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang masa pemulihan di Indonesia. "Ini sekaligus berarti memperburuk ekonomi Indonesia dengan seluruh konsekuensinya," ujar Denny JA, Pendiri LSI Denny JA dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakan Denny JA, riset ini dilakukan dengan mengolah data sekunder dalam rentang waktu awal Maret-6 Mei 2020. Tiga sumber data yang digunakan yakni data Gugus Tugas, Worldometer, dan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurutnya, ada contoh negara lain sukses yang sukses melawan virus Corona dan masuk kategori A atau istimewa. Antara lain, Korea Selatan, Jerman, Australia dan Selandia Baru. Dari grafik rentang satu sampai dua bulan, di empat negara itu terlihat puncak pandemi sudah terlewati. Kasus baru menurun secara sangat drastis.

Dalam risetnya, LSI Denny JA menyusun efek PSBB dalam empat kategori yang dibedakan dengan melihat kasus baru harian antara sebelum dan sesudah diterapkannya PSBB. Pertama, tipologi A atau kategori istimewa. Wilayah yang masuk dalam tipologi ini adalah wilayah yang penambahan jumlah kasus baru pasca PSBB menurun secara drastis.

Kedua, tipologi B atau kategori baik. Wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang penambahan kasus baru mengalami penurunan secara gradual/konsisten, namun tidak drastis pasca penerapan PSBB.

Ketiga, tipologi C atau kategori cukup. Wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang penambahan kasusnya cenderung turun, namun belum konsisten. Masih terjadi kenaikan di waktu-waktu tertentu.

"Keempat, tipologi D atau kategori kurang. Wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang jumlah penambahan kasus barunya tidak mengalami perubahan seperti masa pra-PSBB, dan bahkan cenderung mengalami kenaikan di sejumlah waktu tertentu," tutur Denny JA.

Mengamati grafik PSBB di 18 wilayah, belum ada satupun wilayah yang saat ini menerapkan PSBB masuk ke dalam tipologi A atau istimewa. Sementara itu, ada empat wilayah yang masuk tipologi B atau baik. Keempat wilayah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.

Berikutnya ada lima daerah yang masuk kategori C atau cukup, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Tanggerang Selatan, dan Kabupaten Tanggerang.

"Dalam tipologi D atau kurang, dari data yang diolah dan dianalisis oleh LSI Denny JA, menunjukkan bahwa ada sembilan wilayah yang masuk ke dalam kategori ini, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kota Banjarmasin dan Kota Tanggerang," tuturnya.

Dikatakan Denny JA, PSBB diterapkan pada empat kegiatan. Pertama, kegiatan keagamaan, tempat atau fasilitas umum, sosial budaya, dan kegiatan transpotasi umum. "Dari empat kegiatan itu, terjadi banyak pelanggaran di 18 wilayah itu dalam derajat yang berbeda, terutama pada kegiatan agama dan kegiatan di tempat umum," paparnya.

Kegiatan salat tarawih, misalnya, masih banyak ditemukan di masjid-masjid atau musala. Juga kegiatan di tempat umum berupa berdesak-desaknya ibu rumah tangga yang berbelanja di pasar atau pertokoaan, dan anak muda berkumpul di kafe atau restoran setelah buka puasa. "Warga berkumpul tanpa memperhatikan social distancing," katanya.

Selain itu, sangat terasa kurang kerasnya komponen masyarakat dan pemerintah daerah menerapkan PSBB. Dikatakan Denny JA, ulama bisa berperan lebih instensif dalam mengajak warga ibadah di rumah saja, terutama saat salat tarawih.

Sementara itu, para pengusaha juga dinilai kurang menerapkan jarak antar pembeli ketika mereka antre di pasar/toko. Kepala rumah tangga kurang menjaga anak-anak mudanya untuk tidak dulu berkumpul di area umum, terutama setelah berbuka puasa.

"Pemerintah daerah juga kurang mengawasi pelaksanaan PSBB itu. Sementara kesadaran masyarakat sendiri banyak yang belum tumbuh akan pentingnya social distancing dan aneka protokol kesehatan," urainya.

Dengan data, fakta dan analisa tersebut, kata Denny JA, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Menurutnya, pandemi ini memang terlalu besar dan terlalu penting jika hanya diserahkan kepada pemerintah pusat atau kepada Gugus Tugas saja. "Pemerintah daerah bersama dengan pemimpin masyarakat, ulama, bahkan ketua RT, para influencer, juga kepala rumah tangga harus lebih giat lagi menerapkan PSBB," katanya.

Selain itu, inilah saatnya para relawan terpanggil melakukan perannya masing-masing. Misalnya para influencer, dapat ikut berkampanye pentingnya protokol kesehatan seperti social distancing, memakai masker, cuci tangan, dan ibadah di rumah saja.

Menurut Denny JA, karena hingga saat ini vaksin belum ditemukan maka satu satunya senjata yang adalah PSBB dan protokol kesehatan. "Bersama kita targetkan, di bulan ini, Mei 2020, kasus baru terpapar COVID-19 harus menurun drastis. Selesai Lebaran, kita harap perlahan kita mulai kembali kehidupan usaha kita, kantor kita, sekolah kita, agar ekonomi tidak merosot tajam. Namun ini hanya mungkin dilakukan jika kasus baru terpapar Corona merosot dratis dan warga patuh dengan aneka protokol kesehatan," urainya.

Riset LSI Denny JA ini dilakukan dengan menggunaka metode riset kualitatif dengan kajian data sekunder dari tiga lembaga yakni Gugus Tugas Nasional COVID-19 (data harian 18 wilayah PSBB dari awal Maret–6 Mei 2020, Worldometer, dan WHO.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)