Tak Perlu Resisten, Biarkan Habib Rizieq Pulang dan Lihat Tunggakan Kasusnya

Senin, 09 November 2020 - 07:06 WIB
loading...
Tak Perlu Resisten,...
Pemerintah diminta tidak resisten terhadap kepulangan Habib Rizieq Shihab karena dia juga WNI yang perlu dilindungi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Informasi soal kepulangan Habib Rizieq Shihab benar-benar membuat heboh. Awalnya pemerintah meragukan bahwa Rizieq bisa kembali ke Indonesia karena masalah keimigrasian. Faktanya, Habib Rizieq malah memastikan berangkat dari Arab Saudi hari ini dan akan tiba besok pagi.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, ada tiga hal penting sebagai pertanyaan terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini, yaitu siapa pihak yang membantu kepulangannya, apa motif kepulangannya, dan bagaimana tunggakan kasus hukumnya.

"Jawaban dari ketiga pertanyaan tersebut bisa memberikan sinyal terkait sikap HRS setelah berada di tanah air nanti. Apakah sikapnya akan lebih "lunak" atau semakin keras terhadap pemerintah," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Senin (9/11/2020).

(Baca: Hari Ini Habib Rizieq Terbang dari Arab Saudi, Begini Persiapan FPI)

Maka itu, Karyono mengatakan, dalam hal menyikapi kepulangan Habib Rizieq, pemerintah tidak perlu resisten. Tugas pemerintah memang sudah selayaknya melindungi setiap warga negara, tak terkecuali Habib Rizieq.

Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga harus menindak tegas setiap warga negara yang diduga melanggar hukum. Tak terkecuali Habib Rizieq yang diduga masih ada tunggakan kasus yang belum tuntas.

(Baca: Sambut Habib Rizieq, Puluhan Bus PA 212 Garut Meluncur ke Bandara Soetta)

"Pemerintah jangan sampai melakukan kompromi terhadap kelompok atau seseorang yang diduga melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah," ujarnya.

Sekadar diketahui sejumlah kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq sebelum keberangkatannya ke Mekkah, di antaranya kasus penodaan Pancasila dan kasus chat mesum dengan perempuan bernama Firza Husein. Dua kasus ini dikabarkan telah dihentikan penyidikannya, masing-masing oleh Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)