Selain Buka Data ODP dan PDP, Pemerintah Disarankan Terbitkan Permen Karantina Kota

Kamis, 16 April 2020 - 07:17 WIB
loading...
Selain Buka Data ODP...
Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah. Foto/Ilustrasi/Antara Foto
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang mau membuka data penderita baik yang kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menuai respons positif dari DPR termasuk sejumlah kalangan.

Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah.

"Pemerintah tidak boleh menutupi satu pun informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik terutama di masa krisis ini karena itu perintah UU Keterbukaan Informasi," tutur Erwin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

Erwin pun mengamati penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak terlalu efektif, karena kebijakan pembatasan terbatas itu harus di barengi dengan kebijakan lainnya seperti adanya rapid test massal.

Menurut Erwin, untuk menerapkan rapid test maka dibutuhkan peran pemerintah untuk membuka sebaran data ODP dan PDP di seluruh Indonesia.

"Saya menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan Permen tentang Karantina Kota dan secepatnya membuat rapid test massal. Kalau tidak kita hanya menunggu jadi negara yang gagal," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)