Habib Rizieq Pulang, Nasdem: Tak Ada yang Penting untuk Diperdebatkan

Minggu, 08 November 2020 - 09:42 WIB
loading...
Habib Rizieq Pulang,...
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari memberikan komentarnya mengenai rencana kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab .

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk kembali ke negaranya dan itu bukan suatu masalah sepanjang syarat administrasinya terpenuhi.

"Setiap warga negara berhak untuk kembali ke negaranya masing-masing. Menurut saya, hal itu tidak ada masalah mau memilih untuk tetap di sana sepanjang persoalan administrasinya itu tidak bermasalah tidak apa-apa," kata pria yang akrab disapa Tobas kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).( )

Menurut dia, tidak ada sesuatu hal yang penting untuk kemudian diperdebatkan soal kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, karena itu haknya sebagai warga negara. Apalagi, kepergiannya ke Arab Saudi pun atas kehendaknya sendiri.

"Mau kembali ke Indonesia pun juga tidak apa-apa. Jadi saya tidak melihat ada suatu hal yang penting untuk kemudian memperdebatkan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Jadi itu hak setiap orang," ujarnya.

"Apalagi itu juga kepergian beliau ke luar negeri kan juga atas kemauannya sendiri. Oleh karena itu kembalinya pun juga atas kemauan sendiri," sambung Tobas.( )

Tapi, kata Tobas, yang menjadi persoalan apakah kemudian persyaratan administrasi Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia sudah terpenuhi. Selain itu, tidak ada hal lain yang perlu diperdebatkan.

"Yang jadi persoalan kan tinggal apakah persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, itu saja. Di luar itu menurut saya tidak perlu ada yang diperdebatkan," tegasnya.

Adapun kasus hukum Habib Rizieq, dia menandaskan jika ada suatu persoalan hukum maka aparat penegak hukum bisa memeroses. Tidak perlu ada keistimewaan untuk HRS.

"Tidak perlu ada suatu keistimewaan tertentu atau perlakuan khusus tertentu jadi sama warga negara Indonesia lainnya yang ketika ada kasus hukum maka aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti," tuturnya.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)