Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah
Sabtu, 07 November 2020 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan 2018 objek tanah di cakung 52 ribu meter dengan memalsukan keterangan atau yang dibantu tukang ukur BPN Paryoto," kata Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera yang juga menjadi pembicara dalam acara Webinar itu.
"Pelaku (Benny Tabalujan) bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur baru, ini modus baru," ucapnya.
Benny Tabalujan belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan penyidik sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," jelas dia.
Dalam menjalankan aksinya, Benny Tabalujan dibantu oleh beberapa orang. Mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. Achmad Djufri dan Paryoto saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara Mardani telah meninggal dunia. Sedangkan dari informasi penegak hukum, perusahaan yang digunakan Benny Tabalujan mulai dari PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude dan PT Sigma Dharma Utama.
"Pelaku (Benny Tabalujan) bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur baru, ini modus baru," ucapnya.
Benny Tabalujan belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan penyidik sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," jelas dia.
Dalam menjalankan aksinya, Benny Tabalujan dibantu oleh beberapa orang. Mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. Achmad Djufri dan Paryoto saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara Mardani telah meninggal dunia. Sedangkan dari informasi penegak hukum, perusahaan yang digunakan Benny Tabalujan mulai dari PT Salve Veritate, PT Pactum Serva, PT Sapere Aude dan PT Sigma Dharma Utama.
(maf)
Lihat Juga :