Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar
Jum'at, 06 November 2020 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Ekstradisi Maria Pauline, MAKI: Tutupi Djoko Tjandra dan Harun Masiku)
Dia menyebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 Miliar dari jumlah kerugian negara sebesar 1,7 triliun.
"Terdakwa disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 serta tahun 2001 tentang tindak pindana korupsi dan undang undang pencucian dana pencucian uang," pungkasnya.
Dia menyebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 Miliar dari jumlah kerugian negara sebesar 1,7 triliun.
"Terdakwa disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 serta tahun 2001 tentang tindak pindana korupsi dan undang undang pencucian dana pencucian uang," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :