Penilaian Indriyanto Seno Adji tentang Cara KPK Umumkan Tersangka
Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi memang akan selalu ada potensi perbuatan ilegal dari pihak yang memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Oleh karena itu, selalu ada kaitan yang relevan antara pengumuman sebelum penetapan tersangka dengan pihak yang berpotensi tersangka yang akan melarikan diri tersebut," tuturnya. (Baca juga: ICW Sebut KPK Era Firli Bahuri Minim Penindakan, Surplus Buronan ).
Indriyanto menambahkan, pengumuman penetapan tersangka sesudah penangkapan sesuai dan sama sekali tidak bertentangan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015, tanggal 11 Januari 2017.
Selain itu, Indriyanto menegaskan setiap pimpinan KPK di era sebelumnya selalu ada tersangka yang menjadi buron. Hal itu menjadi fokus lembaga antirasuah dalam tugas penindakan dan pencegahan.
"Benar, hanya Harun Masiku yang jadi buron era Firli Cs. Dan proses pencarian buron DPO (Daftar Pencarian Orang) baik era Firli maupun era sebelumnya, tetap menjadi prioritas keseimbangan antara pencegahan dan penindakan KPK," tegasnya.
Ia melanjutkan, tersangka yang buron bukan sesuatu yang menunjukkan lemahnya Firli sebagai Ketua KPK. "Sama sekali tidak menunjukkan lemahnya kinerja Firli. Ini soal pola, upaya, dan metode penindakan korupsi. Proses hukum bagi DPO tetap berlanjut secara projustitia," tambah Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, pengumuman penetapan tersangka sesudah penangkapan sesuai dan sama sekali tidak bertentangan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015, tanggal 11 Januari 2017.
Selain itu, Indriyanto menegaskan setiap pimpinan KPK di era sebelumnya selalu ada tersangka yang menjadi buron. Hal itu menjadi fokus lembaga antirasuah dalam tugas penindakan dan pencegahan.
"Benar, hanya Harun Masiku yang jadi buron era Firli Cs. Dan proses pencarian buron DPO (Daftar Pencarian Orang) baik era Firli maupun era sebelumnya, tetap menjadi prioritas keseimbangan antara pencegahan dan penindakan KPK," tegasnya.
Ia melanjutkan, tersangka yang buron bukan sesuatu yang menunjukkan lemahnya Firli sebagai Ketua KPK. "Sama sekali tidak menunjukkan lemahnya kinerja Firli. Ini soal pola, upaya, dan metode penindakan korupsi. Proses hukum bagi DPO tetap berlanjut secara projustitia," tambah Indriyanto.
(zik)
Lihat Juga :