Penilaian Indriyanto Seno Adji tentang Cara KPK Umumkan Tersangka

Sabtu, 09 Mei 2020 - 07:56 WIB
loading...
Penilaian Indriyanto...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai pengumuman penetapan status tersangka setelah ada penangkapan memiliki legitimasi hukum yang akuntabel dan sesuai dalam garis-garis etika projustitia di tingkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Indriyanto dalam menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengkritik cara baru KPK yang tidak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu sebelum ada penangkapan yang dikhawatirkan para pelaku korupsi melarikan diri dan menjadi buron.

Menurutnya, pengumuman status tersangka dalam konferensi pers, baik sesudah dan sebelum penangkapan, tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel. "Ini hanya persepsi opini dan mekanisme transparansi saja. Bagi saya pengumuman (status tersangka) sebelum atau sesudah penangkapan tetap mencerminkan prinsip transparansi, akuntabel dan masih dalam batas-batas etika projustitia," ujar Indriyanto kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, dalam sistem hukum pidana dikenal istilah common law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.

Indriyanto menjelaskan penetapan tersangka sebelum penangkapan, akan menghilangkan barang bukti dan menyamarkan alat bukti. Sehingga, dalam proses penyidikan berlarut-larut yang tak kunjung disidangkan di Pengadilan Tipikor, jadi tidak ada kepastian hukum terhadap seseorang tersangka.

"Sebenarnya proses projustitia Lidik (penyelidikan) dan penyidikan adalah 'strictly closed and confidential', karena memang potensial adanya pihak lain sebagai calon tersangka yang bisa melarikan diri atau menghilangkan atau mensamarkan alat bukti sebelum diumumkan penetapkan tersangka," ucapnya.

Akademisi sekaligus pengacara di Indonesia menuturkan bahwa pengumuman atas penetapan tersangka setelah penangkapan memiliki kaitan yang relevan agar tidak melarikan diri pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi memang akan selalu ada potensi perbuatan ilegal dari pihak yang memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Oleh karena itu, selalu ada kaitan yang relevan antara pengumuman sebelum penetapan tersangka dengan pihak yang berpotensi tersangka yang akan melarikan diri tersebut," tuturnya. (Baca juga: ICW Sebut KPK Era Firli Bahuri Minim Penindakan, Surplus Buronan ).

Indriyanto menambahkan, pengumuman penetapan tersangka sesudah penangkapan sesuai dan sama sekali tidak bertentangan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015, tanggal 11 Januari 2017.

Selain itu, Indriyanto menegaskan setiap pimpinan KPK di era sebelumnya selalu ada tersangka yang menjadi buron. Hal itu menjadi fokus lembaga antirasuah dalam tugas penindakan dan pencegahan.

"Benar, hanya Harun Masiku yang jadi buron era Firli Cs. Dan proses pencarian buron DPO (Daftar Pencarian Orang) baik era Firli maupun era sebelumnya, tetap menjadi prioritas keseimbangan antara pencegahan dan penindakan KPK," tegasnya.

Ia melanjutkan, tersangka yang buron bukan sesuatu yang menunjukkan lemahnya Firli sebagai Ketua KPK. "Sama sekali tidak menunjukkan lemahnya kinerja Firli. Ini soal pola, upaya, dan metode penindakan korupsi. Proses hukum bagi DPO tetap berlanjut secara projustitia," tambah Indriyanto.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved