BEM Muhammadiyah Sampaikan Aspirasi UU Cipta Kerja ke Istana
Kamis, 05 November 2020 - 15:58 WIB
loading...
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja ke Istana. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma'ruf menerima kedatangan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi terkait Undang-undang Cipta Kerja .
"Saya menerima perwakilan BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, ada tujuh orang, baik dari koordinator pusat maupun wilayah, yang menyampaikan masukan, kritikan kepada pemerintah terkait UU Ciptaker," kata Aminuddin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Menurut Aminuddin, pihaknya terbuka berdialog dengan mahasiswa terkait kritik dan masukkan mengenai beleid itu. Ia pun berjanji akan meneruskan aspirasi BEM PTM se-Indonesia kepada Presiden Jokowi. (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Rusak Pagar Kawat Berduri di Gedung DPRD Provinsi Jambi )
"Pada intinya kami terbuka pada masukan dan kritikan terhadap UU Ciptaker. Ikhtiar selanjutnya silakan teman-teman mahasiswa lakukan dengan sikap yang tetap menjaga idealisme, ciri khas kekritisan mahasiswa," katanya. "Nanti akan saya teruskan ke Presiden, dan mahasiswa juga punya langkah selanjutnya," ujarnya.
Koordinator Presidium BEM PTM se-Indonesia, Nur Eko Suhardana, mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi dari daerah terkait dengan pengesahan UU Ciptaker.
"Perwakilan teman-teman per zona di Indonesia menyampaikan apa yang menjadi masalah di daerah tentang omnibus law. Teman-teman di daerah sudah bergerak, mosi tidak percaya kepada pemerintah," jelasnya.
Kendati telah menyampaikan aspirasi ke pemerintah, Eko memastikan BEM PTM se-Indonesia akan tetap turun ke jalan untuk mengkritik UU Ciptaker. (Baca juga: UU Cipta Kerja Belum Jelas dari Segi Pengawasan dan Penegakan Hukum, Nah Loh! )
"BEM PTM tetap melakukan aksi ke jalan untuk menindaklanjuti omnibus law. Kita akan turun aksi walaupun kita sudah sampaikan aspirasi ke pemerintah," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Saya menerima perwakilan BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, ada tujuh orang, baik dari koordinator pusat maupun wilayah, yang menyampaikan masukan, kritikan kepada pemerintah terkait UU Ciptaker," kata Aminuddin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Menurut Aminuddin, pihaknya terbuka berdialog dengan mahasiswa terkait kritik dan masukkan mengenai beleid itu. Ia pun berjanji akan meneruskan aspirasi BEM PTM se-Indonesia kepada Presiden Jokowi. (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Rusak Pagar Kawat Berduri di Gedung DPRD Provinsi Jambi )
"Pada intinya kami terbuka pada masukan dan kritikan terhadap UU Ciptaker. Ikhtiar selanjutnya silakan teman-teman mahasiswa lakukan dengan sikap yang tetap menjaga idealisme, ciri khas kekritisan mahasiswa," katanya. "Nanti akan saya teruskan ke Presiden, dan mahasiswa juga punya langkah selanjutnya," ujarnya.
Koordinator Presidium BEM PTM se-Indonesia, Nur Eko Suhardana, mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi dari daerah terkait dengan pengesahan UU Ciptaker.
"Perwakilan teman-teman per zona di Indonesia menyampaikan apa yang menjadi masalah di daerah tentang omnibus law. Teman-teman di daerah sudah bergerak, mosi tidak percaya kepada pemerintah," jelasnya.
Kendati telah menyampaikan aspirasi ke pemerintah, Eko memastikan BEM PTM se-Indonesia akan tetap turun ke jalan untuk mengkritik UU Ciptaker. (Baca juga: UU Cipta Kerja Belum Jelas dari Segi Pengawasan dan Penegakan Hukum, Nah Loh! )
"BEM PTM tetap melakukan aksi ke jalan untuk menindaklanjuti omnibus law. Kita akan turun aksi walaupun kita sudah sampaikan aspirasi ke pemerintah," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
(abd)
Lihat Juga :