Kuasa Hukum Beberkan Harta Jaksa Pinangki, Salah Satunya dari Warisan
Kamis, 05 November 2020 - 13:11 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum menegaskan, penghasilan Pinangki Sirna Malasari bukan hanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatan terakhirnya yakni mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengungkapkan selain dari profesinya, penghasilan Pinangki juga didapatkan dari berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.
Tidak hanya itu, Pinangki Sirna Malasari juga mendapat warisan dari almarhum suaminya berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.
"Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada Ibu Pinangki," ujar Aldres Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2020) malam.
Aldres menjelaskan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa itu.
"Sementara mengenai penghasilan Ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai dosen," katanya.(Baca juga: Kejagung Bekuk Terpidana Korupsi APBD yang Sudah Buron Empat Tahun )
Selain itu, Aldres menegaskan kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebab, almarhum suaminya meninggalkan banyak aset saat meninggal.
Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengungkapkan selain dari profesinya, penghasilan Pinangki juga didapatkan dari berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.
Tidak hanya itu, Pinangki Sirna Malasari juga mendapat warisan dari almarhum suaminya berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.
"Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada Ibu Pinangki," ujar Aldres Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2020) malam.
Aldres menjelaskan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa itu.
"Sementara mengenai penghasilan Ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai dosen," katanya.(Baca juga: Kejagung Bekuk Terpidana Korupsi APBD yang Sudah Buron Empat Tahun )
Selain itu, Aldres menegaskan kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebab, almarhum suaminya meninggalkan banyak aset saat meninggal.
Lihat Juga :