Kuasa Hukum Beberkan Harta Jaksa Pinangki, Salah Satunya dari Warisan
Kamis, 05 November 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkapnya. (Baca: Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung)
Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, dia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki.Karena, sang suami menyadari tak bisa terus mendampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.
"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," jelasnya.
Lebih jauh, Aldres pun mengungkapkan, terkait pertemuan kliennya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Sebab perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.
"Dari dokumen yang ada di persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa melakukan penangkapan di luar negeri," tuturnya.
Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, dia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki.Karena, sang suami menyadari tak bisa terus mendampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.
"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," jelasnya.
Lebih jauh, Aldres pun mengungkapkan, terkait pertemuan kliennya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Sebab perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.
"Dari dokumen yang ada di persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa melakukan penangkapan di luar negeri," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :