Burhanuddin Diputus Bersalah oleh PTUN, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Rabu, 04 November 2020 - 20:25 WIB
loading...
Burhanuddin Diputus...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II. Burhanuddin merasa putusan tersebut tidak tepat sehingga akan mengajukan banding.

"Tim jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi)

Banding diajukan sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009. Kejagung merasa putusan tersebut tidak tepat, namun, Kejagung tetap menghormati putusan Pengadilan TUN Jakarta nomor 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT. "Sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut," jelasnya. (Baca juga: Komnas HAM Siap Dikonfrontasi dengan Jaksa Agung Soal Kasus Semangi I-II)

Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani, dan Hakim Syafaat memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut, terkait dengan gugatan ajuan dari keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, majelis hakim, menolak seluruh eksepsi Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Ada empat amar dalam putusan majelis hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, majelis juga menyatakan, pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum. Burhanuddin, sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Dalam rapat kerja itu, Burhanuddin juga menyatakan, Komisi Nasional (Komnas) HAM tak perlu menindaklanjuti peristiwa penembakan para mahasiswa yang terjadi 18 tahun lalu itu dan tak perlu mendesak dibentuknya Pengadilan HAM Adhoc terkait peristiwa tersebut.

“Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: ‘…Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’, adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan,” petikan kedua putusan PTUN.

Majelis PTUN juga, dalam putusannya memerintahkan Burhanuddin, harus membayar biaya perkara senilai Rp285.000 dan selaku Jaksa Agung membuat pernyatan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada Komisi III dalam rapat kerja selanjutnya. “Sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” kata hakim.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved