Akademisi Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Berpotensi Melanggar HAM

Rabu, 04 November 2020 - 18:10 WIB
loading...
Akademisi Nilai Pelibatan...
Sejumlah akademisi menilai, pelibatan TNI dalam penananganan terorisme berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penananganan terorisme berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebab dalam Peraturan Presiden (Perpres) tidak memuat mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Hal itu dikatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Amira Paripurna dalam diskusi publik: Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Perlu Kehati-hatian Bahas Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme)

Amira mengatakan rancangan perpres ini dapat merusak atau setidaknya mengganggu criminal justice system dalam penanganan terorisme di Indonesia. Di antaranya terkait dengan kewenangan penangkalan yang diberikan oleh perpres ini kepada TNI dalam undang-undang terorisme tidak dikenal dengan istilah penangkalan, melainkan pencegahan. “Fungsi penangkalan dan penindakan merusak crimnial justice system dan akan menimbulkan pelanggaran HAM,” kata Amira. (Baca juga: Bahas Perpres Pelibatan TNI, DPR: Harus Sesuai UU)

Dia juga mengatakan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini masih mengandung banyak persoalan, terutama karena masih mengatur hal-hal normatif. Padahal, sebetulnya hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Jadi pengaturan dalam rancangan perpres ini bersifat redundant (pengulangan) terhadap hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya. (Baca juga: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Jelas, Jangan Picu Masalah Baru)

Selain itu, rancangan perpres ini juga sudah menyalahi aturan yang ada dalam UU TNI terkait sumber anggaran pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. “Anggaran pelibatan TNI tidak hanya bersumber dari APBN, melainkan juga APBD dan sumber-sumber lain. Hal ini tentunya menyalahi ketentuan dalam UU TNI itu sendiri dimana sumber anggaran TNI bersifat terpusat pada APBN,” katanya.

Sementara akademisi UGM Najib Azca berpendapat, rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menjadi ruang pertarungan politik militer untuk terlibat dalam soal-soal keamanan dalam negeri, khususnya terorisme.

Meski sebetulnya, kata dia, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukan hal baru, dalam kasus operasi Tinombala, di Poso TNI sudah terlibat, tetapi landasan hukum pelibatan TNI dalam operasi Tinombala masih meragukan karena tidak sesuai dengan UU TNI. “Perpres ini seharusnya tidak boleh memperpanjang landasan hukum yang tidak jelas itu. Untuk itu, melihat draf perpres yang diterima dari masyarakat sipil ini maka perbaikan tehadap rancangan perpers ini mesti dilakukan,” kata dia.

Nazib menambahkan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini menjadi simptom (penyakit) dari reformasi sektor keamanan yang stagnan. Dia pun meminta agar pembahasan Perpres pelibatan TNI ditunda. “Kira-kira karena akan menabrak banyak UU, pembahasan perpres ini disetop atau ditunda dulu. Perpres pelibatan TNI memberi peluang abu-abu yang berpotensi mendistrasksi demokrasi dan HAM,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal mengatakan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih terlalu umum. Seharusnya, kata dia, perpres ini sifatnya detail dan teknis.

Bahkan, kata dia, terdapat beberapa pengaturan yang sifatnya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, baik itu UU Terorisme atau UU TNI itu sendiri. “Seperti pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang tidak lagi dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. Dengan demikian, pengaturan semacam ini bisa menjebak kita pada model rule by law, bukan rule of law,” katanya.

Dalam model ancaman terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia diabaikan, sementara dalam model rule of law, analisis dampak terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi harus menjadi pertimbangan utama.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved