Akademisi Nilai Pelibatan TNI Atasi Terorisme Berpotensi Melanggar HAM
Rabu, 04 November 2020 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Nazib menambahkan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini menjadi simptom (penyakit) dari reformasi sektor keamanan yang stagnan. Dia pun meminta agar pembahasan Perpres pelibatan TNI ditunda. “Kira-kira karena akan menabrak banyak UU, pembahasan perpres ini disetop atau ditunda dulu. Perpres pelibatan TNI memberi peluang abu-abu yang berpotensi mendistrasksi demokrasi dan HAM,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal mengatakan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih terlalu umum. Seharusnya, kata dia, perpres ini sifatnya detail dan teknis.
Bahkan, kata dia, terdapat beberapa pengaturan yang sifatnya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, baik itu UU Terorisme atau UU TNI itu sendiri. “Seperti pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang tidak lagi dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. Dengan demikian, pengaturan semacam ini bisa menjebak kita pada model rule by law, bukan rule of law,” katanya.
Dalam model ancaman terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia diabaikan, sementara dalam model rule of law, analisis dampak terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi harus menjadi pertimbangan utama.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal mengatakan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih terlalu umum. Seharusnya, kata dia, perpres ini sifatnya detail dan teknis.
Bahkan, kata dia, terdapat beberapa pengaturan yang sifatnya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, baik itu UU Terorisme atau UU TNI itu sendiri. “Seperti pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang tidak lagi dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. Dengan demikian, pengaturan semacam ini bisa menjebak kita pada model rule by law, bukan rule of law,” katanya.
Dalam model ancaman terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia diabaikan, sementara dalam model rule of law, analisis dampak terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi harus menjadi pertimbangan utama.
(cip)
Lihat Juga :